Senin, 04 Mei 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK

Faliruddin Lubis - Jumat, 13 Maret 2026 09:34 WIB
Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK
Kompas
Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye di dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye no 129 dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penahanan ini merupakan puncak dari rangkaian penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan penyelidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Yaqut dan dua orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak diperpanjang status pencegahannya pada 19 Februari 2026.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

KPK mengumumkan bahwa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari penghitungan awal yang mencapai Rp1 triliun.

Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus kuota haji dan menekankan bahwa kebijakan yang diambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan," jelas Yaqut.

Tags
beritaTerkait
Korupsi Rp38 Miliar Pembangunan Rumah Sakit, Kadinkes Nias Ditahan
Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor Satuan Kerja Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Sumatera ll
Dugaan Korupsi MFF 2024 Disidangkan, Dua Pejabat Pemko Medan Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Agung Ramadhan
KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa
MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru