Bahas PAD dan DBH, Bupati Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi Kep
Sumut 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan," kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.
Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. "Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur," pungkas Shamy Ardian (Rel/Lkt)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi Kep
Sumut 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Tiga desa/kelurahan di Kecamatan Lubuk Pakam, yakni Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Desa Sekip, dan Desa Pagar Me
Sumut 60 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang UPT SPF SD Negeri 105399 Kulasar secara resmi membatalkan rencana Kegiatan Edukasi Pembelajaran di luar sek
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pantai Labu Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, turun langsung meninjau fasilitas pengolahan sampah berbasis R
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Ekspos Penyelesaian Bidang Pertanahan di Kelurahan Perda
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruk
Inter-Nasional 2 jam lalu
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali membuktikan komitmen sosialnya
Medan 3 jam lalu
Masjid Al Aqsa Dibuka Lagi Usai 40 Hari Ditutup Israel
Inter-Nasional 7 jam lalu
Hasil lengkap Liga Europa, Aston Villa pecundangi Bologna, Nottingham tahan imbang jagoan Portugal.
Sport 7 jam lalu