Minggu, 12 April 2026
Tuntaskan Sertipikasi Tanah

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah Bebaskan BPHTB Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

Evi Tanjung - Minggu, 12 April 2026 13:53 WIB
Menteri Nusron Minta Kepala Daerah  Bebaskan BPHTB Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem
Ist
Menteri Nusron Wahid bebaskan warga miskin buat sertipikat tanah

POSMETRO MEDAN, Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertipikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertipikatkan. Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan proses sertipikasi.

"Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4," ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram.

Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertipikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB," tutur Menteri Nusron.

Baca Juga:

Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya," lanjut Menteri Nusron.

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup. ( Rel/Lkt)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Mudik Lebaran 2026 Dibayangi Cuaca Ekstrem, Pemudik Diminta Waspada
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sumatera, BNPB: Waspada Bencana Susulan
Polres Tanah Karo Responsif Tangani Longsor di Katepul Kuta, Dua Rumah Warga Terdampak
BMKG Ungkap 6 Wilayah RI Berpotensi Hujan Ekstrem, Warga Diminta Waspada
komentar
beritaTerbaru