Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO), Selasa (17/6). Korps adhyaksa telah menyita uang Rp 11,8 T dari lima perusahaan PT Wilmar Group. Saat ini, Kejagung juga tengah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.
Uang sitaan dari lima perusahaan tersebut dipamerkan di Kejagung. Tingginya mencapai dua meter. Jumlah uang yang dikembalikan itu sama dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, tim penuntut umum Jampidsus telah menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619. Perkara itu melibatkan lima perusahaan. Yaitu, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga:
Kelima terdakwa korporasi itu, kata Sutikno, telah diputus hakim lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa bakal mengajukan kasasi.
"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi. Hingga saat ini, perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi," jelasnya.
Baca Juga:
Sutikno menambahkan, setelah menyita uang senilai Rp 11,8 T itu, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi. Yakni, memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. Tujuannya, agar menjadi bahan pertimbangan hakim agung yang memeriksa kasasi.
"Khususnya, terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan," paparnya.
Hakim, lanjut Sutikno, akan akan memutuskan pemakaian uang sitaan itu. Misalnya, dikembalikan ke negara untuk mengembalikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. "Itu nanti hakim yang memutuskan," paparnya.
Dalam konferensi pers kemarin, juga diputar video Marcela Santoso yang meminta maaf terkait konten-konten negatif yang dibuat bersama dengan Direktur JAK TV berinisial TB. Dalam video tersebut, Marcela mengakui tidak mengecek konten-konten tersebut hingga mengusik kehidupan pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan (Dirdik).
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 9 jam lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 11 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 16 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 16 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan kemarin
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin