Dini Hari Nanti: Portugal vs RD Kongo, Goyang Terakhir CR7
Prediksi Skor Timnas Portugal vs Republik Demokratik Kongo di Piala Dunia 2026 Last Dance Cristiano Ronaldo.
Sport 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tapanuli Tengah - Seorang pria bernama Rahimuddin Pane alias RP (53) tewas usai dimassa puluhan warga, karena isu santet di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Kini, tiga pelaku telah dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa adalah Agus Wandi Simanulang (25), Ahda Sabila Marbun dan Munawir Sitinjak. Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriSibolga, Rabu (17/6/2026), berkas ketiga terdakwa ini terpisah.
Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terdakwa. Terdakwa Ahda dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 459 KUHPidana. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Ahda Sabila Marbun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan tersebut.
Sementara untuk terdakwa Agus Wandi Simanullang, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan itu.
Baca Juga:
Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Agus Wandi Simanullang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," isi putusan hakim.
Lalu, untuk terdakwa Munawir Sitinjak divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Munawir terbukti melakukan pembunuhan berencana itu. Atas vonis ini, Munawir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam dakwaan primair JPU untuk terdakwa Ahda, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Selasa (23/9/2025). Dalam kasus ini, masih ada sekitar 17 pelaku yang masih DPO, yakni Riswan Efendi Samosir (62), Fresli Simatupang (31), Rahmad Hidayat Sihotang (36), Faziur Rahman Sinaga, Wardiman Tanjung, Iki, dan Ahmad Aidil Pohan.
Lalu, Martin Simbolon, Andri Sitanggang, Zulkifli Simatupang, Irsan Hadi Sihotang (20), Ardiansyah Sihotang (18), Sardi Manalu, Anda Saputra Sihite, Kusnadi Panjaitan (26), Sahdi Tanjung, dan Irwan Simatupang (40).
Prediksi Skor Timnas Portugal vs Republik Demokratik Kongo di Piala Dunia 2026 Last Dance Cristiano Ronaldo.
Sport 28 menit lalu
Bobby meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, pe
Sumut 32 menit lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapa
Medan 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Simalungun Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi
Kriminal 50 menit lalu
POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres
Kriminal 59 menit lalu
Lionel Messi Jadi Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia Sepak Bola Sudah Menjadi Gairah
Sport satu jam lalu
Cuaca kota Medan Rabu 17 Juni diramal bakalan diguyur hujan ringan untuk sebagian besar kecamaan.
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, SIANTAR Satuan Reserse Narkoba (Satresnrkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jeni
Kriminal satu jam lalu
3 Terdakwa Pembunuh Warga Garagara Isu Santet di Tapteng Divonis 812 Tahun Penjara
Kriminal satu jam lalu