Musrenbang 2027, UNIMED Sinkronkan Program Prioritas dengan Kebijakan Nasional
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar Pembukaan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2027
Medan 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tapanuli Tengah - Seorang pria bernama Rahimuddin Pane alias RP (53) tewas usai dimassa puluhan warga, karena isu santet di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Kini, tiga pelaku telah dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa adalah Agus Wandi Simanulang (25), Ahda Sabila Marbun dan Munawir Sitinjak. Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriSibolga, Rabu (17/6/2026), berkas ketiga terdakwa ini terpisah.
Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terdakwa. Terdakwa Ahda dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 459 KUHPidana. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa Ahda Sabila Marbun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan tersebut.
Sementara untuk terdakwa Agus Wandi Simanullang, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan itu.
Baca Juga:
Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Agus Wandi Simanullang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," isi putusan hakim.
Lalu, untuk terdakwa Munawir Sitinjak divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Munawir terbukti melakukan pembunuhan berencana itu. Atas vonis ini, Munawir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam dakwaan primair JPU untuk terdakwa Ahda, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Selasa (23/9/2025). Dalam kasus ini, masih ada sekitar 17 pelaku yang masih DPO, yakni Riswan Efendi Samosir (62), Fresli Simatupang (31), Rahmad Hidayat Sihotang (36), Faziur Rahman Sinaga, Wardiman Tanjung, Iki, dan Ahmad Aidil Pohan.
Lalu, Martin Simbolon, Andri Sitanggang, Zulkifli Simatupang, Irsan Hadi Sihotang (20), Ardiansyah Sihotang (18), Sardi Manalu, Anda Saputra Sihite, Kusnadi Panjaitan (26), Sahdi Tanjung, dan Irwan Simatupang (40).
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar Pembukaan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2027
Medan 23 menit lalu
Mengenal Sosok Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak Perwira Berpengalaman yang Kini Memimpin Polrestabes Medan
Profil 24 menit lalu
Pemko Pematangsiantar dan Forkopimda Rapat Finalisasi Rangkaian Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI
Sumut 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan berhasil diraih Alumni Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Tahfizul Quran Yayasan Islamic Centre Sum
Medan satu jam lalu
Ribuan Orang Turun ke Jalan, Legenda AC Milan Franco Baresi Tutup Usia 66 Tahun
Inter-Nasional 3 jam lalu
Bayi Dibuang di Tepi Sungai Serani Desa Panca Arga Asahan.
Peristiwa 4 jam lalu
Pengusaha Singkawang Tewas Ditembak, Eksekutor Ngaku Dibayar Rp 90 Juta.
Kriminal 4 jam lalu
Indonesia menghadapi Singapura di laga hidup mati Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Jalan Besar, Kallang, Jumat (7/8/2026) pukul 20.00 WIB.
Sport 5 jam lalu
Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang.
Medan 5 jam lalu
Tim Khusus JCS bersama Resmob Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam jaringan pencurian dengan kekerasan.
Kriminal 5 jam lalu