Rabu, 17 Juni 2026

Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Rabu, 17 Juni 2026 11:10 WIB
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
IG/Polsek Barus
Personil Polsek Barus Melayat Ke Rumah Duka Almarhum Rahimuddin Pane di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, usai kejadian beberapa waktu lalu.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Tengah - Seorang pria bernama Rahimuddin Pane alias RP (53) tewas usai dimassa puluhan warga, karena isu santet di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Kini, tiga pelaku telah dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.

Adapun ketiga terdakwa adalah Agus Wandi Simanulang (25), Ahda Sabila Marbun dan Munawir Sitinjak. Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriSibolga, Rabu (17/6/2026), berkas ketiga terdakwa ini terpisah.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terdakwa. Terdakwa Ahda dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 459 KUHPidana. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa Ahda Sabila Marbun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan tersebut.

Sementara untuk terdakwa Agus Wandi Simanullang, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan itu.

Baca Juga:

Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Agus Wandi Simanullang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," isi putusan hakim.

Lalu, untuk terdakwa Munawir Sitinjak divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Munawir terbukti melakukan pembunuhan berencana itu. Atas vonis ini, Munawir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam dakwaan primair JPU untuk terdakwa Ahda, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Selasa (23/9/2025). Dalam kasus ini, masih ada sekitar 17 pelaku yang masih DPO, yakni Riswan Efendi Samosir (62), Fresli Simatupang (31), Rahmad Hidayat Sihotang (36), Faziur Rahman Sinaga, Wardiman Tanjung, Iki, dan Ahmad Aidil Pohan.

Lalu, Martin Simbolon, Andri Sitanggang, Zulkifli Simatupang, Irsan Hadi Sihotang (20), Ardiansyah Sihotang (18), Sardi Manalu, Anda Saputra Sihite, Kusnadi Panjaitan (26), Sahdi Tanjung, dan Irwan Simatupang (40).

Tags
beritaTerkait
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Partai Golkar Sibolga Dirikan TK Bunda Nur Khadijah untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
HMI Sibolga  Desak Semua SPPG Diperiksa
Calon Mahasiswa Asal Nias Kuliah di Semarang Disambut DPRD Sibolga
komentar
beritaTerbaru