Jumat, 19 Juni 2026

Spesialis Maling Besi Tower di Binjai Barat Kena Ciduk

Faliruddin Lubis - Jumat, 19 Juni 2026 16:18 WIB
Spesialis Maling Besi Tower di Binjai Barat Kena Ciduk
IST
Pelaku pencurian besi tower di Binjai Barat.

POSMETRO MEDAN, Binjai. - Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan kolaborasi Team Cobra Satreskrim Polres Binjai dengan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat) yang sempat meresahkan masyarakat.

Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat menangkap pria berinisial MI (24), di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (17/7/2026) sekira pukul 21.40 Wib.

Tersangka MI ketahuan mencuri besi Tower milik PT. Bach Multi Blobal (BMG), yang berlokasi di Jalan Let Umar Baki LK. IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga:

Keterangan karyawan perawatan PT. Bach Multi Blobal (BMG) yang membuat pengaduan ke polisi, awal kejadian pada hari Minggu 31 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib.

Menurut keterangan karyawan perawatan yang berlokasi di Jalan Let Umar Baki LK. IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, itu dia sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower, namun terlihat olehnya sebagian besi (bresing tower) sudah tidak ada ataupun hilang.

Baca Juga:

Selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan atas kehilangan besi tower.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Hasilnya, pelaku inisial MI (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Rabu (17/7/2026) sekira pukul 21.40 Wib, serta dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023,"terang Kasat Reskrim, Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si, Jumat (19/6/2026).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.

Tags
beritaTerkait
Duel Pakai Parang dengan Pemilik Rumah, Tangan Terduga Pencuri Putus
Oalah...Cowok Ajak Ceweknya Mencuri Sepeda Motor Untuk Bayar Kontrakan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai-PMI Gelar Donor Darah
Komplotan Rayap Besi yang Ajak Duel Polisi Ditangkap, Lemas Barangtuh...
Cewek Dibegal Pria Naik Mobil di Simpang Liang Lebah,  3 Dicokok 2 Dipelor Tim Cobra
Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas
komentar
beritaTerbaru