Sabtu, 27 Juni 2026

Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan, Dilaporkan ke Polda Sumut

Salamuddin Tandang - Sabtu, 27 Juni 2026 13:40 WIB
Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan,  Dilaporkan ke Polda Sumut
ist
Muhammad Fauzi mengalami penganiayaan yang dilakukan Achirudin Hasibuan pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

POSMETRO MEDAN,MEDAN- Masih ingat dengan Achirudin Hasibuan? Dia merupakan mantan polisi berpangkat AKBP yang dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023. Mantan perwira polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan retritusi 52 juta.

Pada kasus lain, Achirudin Hasibuan divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp50 juta.

Kini, Achirudin Hasibuan berulah lagi. Mantan Polisi ini melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fauzi (33), warga Jalan Karya, Gang Bersama, Medan Barat. Tak terima dengan sikap Achirudin Hasibuan itu, Muhammad Fauzi melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan menganiaya dan merusak HP serta Jam Tangan miliknya.

Baca Juga:

Laporan Muhammad Fauzi yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kota Medan ini, tertuang dalam LP No.STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Juni 2026, yang diterima Kepala SPKT, AKBP Drs Hermansyah. Muhammad Fauzi melapor ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhammad Fauzi kepada sejumlah Wartawan, dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan Achirudin Hasibuan pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. "Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak," kata Muhammad Fauzi, Jumat (26/6/2026) usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.

Baca Juga:

Dalam LP No. 1026 tanggal 26 Juni 2026 itu, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar pasal 466 joncto pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan. Selain badannya sakit dan HP serta Jam Tangan nya rusak, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke Klinik terdekat.

Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasa nya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Saat melintas di depan kediaman Achirudin, korban Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu.

"Saya dipanggil Pak Achirudin, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin,red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi," jelas Muhammad Fauzi.

Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban. "Lihat lah direkaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan Jam Tangan saya rusak," tegasnya.

Atas laporannya ke Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya serta menindak terlapor jika terbukti melanggar hukum. "Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut dianiaya lagi oleh Pak Achirudin Hasibuan," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Abang Beradik Bersimbah Darah Diduga Dianiaya di Medan Labuhan, Keluarga Minta Terduga Pelaku Ditangkap
Cornelis Jabat Dirreskrimum Polda Sumut, Ricko Dimutasi jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Tersangka Penyekapan Cewek di Bandung Diduga Bekas Debt Collector
Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru