Wesly Silalahi Dorong Business Matching SPPG dan Pelaku Usaha Jadi Wadah Koordinasi
Wali Kota Wesly Silalahi mendorong Business Matching SPPG dan pelaku usaha jadi wadah koordinasi.
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN- Masih ingat dengan Achirudin Hasibuan? Dia merupakan mantan polisi berpangkat AKBP yang dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023. Mantan perwira polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan retritusi 52 juta.
Pada kasus lain, Achirudin Hasibuan divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp50 juta.
Kini, Achirudin Hasibuan berulah lagi. Mantan Polisi ini melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fauzi (33), warga Jalan Karya, Gang Bersama, Medan Barat. Tak terima dengan sikap Achirudin Hasibuan itu, Muhammad Fauzi melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan menganiaya dan merusak HP serta Jam Tangan miliknya.
Baca Juga:
Laporan Muhammad Fauzi yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kota Medan ini, tertuang dalam LP No.STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Juni 2026, yang diterima Kepala SPKT, AKBP Drs Hermansyah. Muhammad Fauzi melapor ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Muhammad Fauzi kepada sejumlah Wartawan, dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan Achirudin Hasibuan pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. "Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak," kata Muhammad Fauzi, Jumat (26/6/2026) usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.
Baca Juga:
Dalam LP No. 1026 tanggal 26 Juni 2026 itu, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar pasal 466 joncto pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan. Selain badannya sakit dan HP serta Jam Tangan nya rusak, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke Klinik terdekat.
Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasa nya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Saat melintas di depan kediaman Achirudin, korban Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu.
"Saya dipanggil Pak Achirudin, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin,red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi," jelas Muhammad Fauzi.
Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban. "Lihat lah direkaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan Jam Tangan saya rusak," tegasnya.
Atas laporannya ke Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya serta menindak terlapor jika terbukti melanggar hukum. "Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut dianiaya lagi oleh Pak Achirudin Hasibuan," pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan. Kedua pejabat Polda Sumut ini belum merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Sabtu (27/6/2026) via pesan Whats App nya.
Sementara Achirudin Hasibuan membantah menganiaya Muhammad Fauzi. Kepada sejumlah awak media, Kamis (25/6/2026) dia bahkan mengaku telah bermaaf-maafan dengan pelapor. "Kami sudah bermaaf-maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orangtuanya juga sudah berdamai," kata Achirudin via ponselnya.
Achirudin Hasibuan, orang tua dan abang dari Muhammad Fauzi telah berdamai dengan nya dan pemilik tanah atas menempati tanah milik Asnan untuk rumah hunian. "Sudah damai," kata Achirudin sembari mengirim foto dan video.
Keterangan Achirudin, disanggah Muhammad Fauzi. Korban mengatakan, penganiayaan dan pengrusakan barang yang dialami tak ada sangkut pautnya dengan perdamaian masalah tanah yang ditempati orangtuanya. "Saya nyatakan, saya tak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan Orangtua saya. Saya dianiaya dan barang saya dirusak Pak Achirudin telah saya laporkan ke polisi," jelasnya, Sabtu (27/06/2026). (Rel)
Wali Kota Wesly Silalahi mendorong Business Matching SPPG dan pelaku usaha jadi wadah koordinasi.
Sumut 17 menit lalu
Klasemen Sementara Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026 Iran dan Timnas Korea Selatan Masih Punya Peluang.
Sport 35 menit lalu
Pratinjau Kolombia vs Portugal Duel Penentu Lawan di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 42 menit lalu
Juru parkir di Medan terancam dipecat Dishub setempat penyebabnya pungli.
Medan 49 menit lalu
Bawa Modal Belum Terkalahkan! Tanjung Verde Langsung Jumpa Argentina di 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport satu jam lalu
7 jenis minuman ini rupanya bikin kolesterol sontak meningkat drastis, apaapa saja?
Lifestyle satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Peristiwa penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan RA dan S terhadap abang beradik bernama
Peristiwa satu jam lalu
Parkir di trotoar bisa terkena sanksi dan penderekan, aturannyan begini.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Abang Beradik Bersimbah Darah Diduga Dianiaya di Medan Labuhan, Keluarga Minta Terduga Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 2 jam lalu
Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Binjai Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat.
Sumut 2 jam lalu