Kamis, 02 Juli 2026

Ngeri..! Ayah dan Anak Tega Bunuh Ibu Kandung serta Balita, Korban Dimutilasi dan Dibakar Demi Kuasai Harta

Faliruddin Lubis - Kamis, 02 Juli 2026 12:57 WIB
Ngeri..! Ayah dan Anak Tega Bunuh Ibu Kandung serta Balita, Korban Dimutilasi dan Dibakar Demi Kuasai Harta
IST
Kedua tersangka Yanti dan ayahnya Cahya.

Aparat kepolisian terus melengkapi berkas perkara dan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu kasus pembunuhan keluarga yang paling menggemparkan pada 2025 dan menjadi pengingat akan pentingnya penanganan persoalan keluarga, konflik ekonomi, serta kesehatan mental secara dini guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi terbaru, Polisi menetapkan Yanti dan ayahnya Cahya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Lilis serta anak Yanti yang masih berusia tiga tahun.

Baca Juga:

Hasil penyidikan menyebut motif utama pembunuhan adalah dendam, persoalan ekonomi, dan penguasaan harta korban, sementara pengakuan awal mengenai bisikan gaib tidak menjadi dasar penyidik dalam mengungkap motif perkara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ketentuan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(BBS)

Tags
beritaTerkait
Polres Tapanuli Tengah Syukuran '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'
Rumah Dibobol Saat Rawat Anak di Rumah Sakit, Korban Pencurian Terima Bantuan Langsung dari Kapolrestabes Medan
Inspeksi Mendadak Di Kejari Belawan, Kajati Sumut Ingin Pastikan Kondisi Kinerja Jajaran
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar, Didominasi Ballpress dan Rokok Ilegal
FIP Unimed Perkuat  Pengelolaan Taman Baca Rumber Anak Muslim untuk Tingkatkan Literasi dan Karakter Anak
Musim Liburan, 600 Relawan MBG di Tapsel Terpaksa 'Dirumahkan'
komentar
beritaTerbaru