Kamis, 01 Oktober 2026

Ngeri..! Ayah dan Anak Tega Bunuh Ibu Kandung serta Balita, Korban Dimutilasi dan Dibakar Demi Kuasai Harta

Faliruddin Lubis - Kamis, 02 Juli 2026 12:57 WIB
Ngeri..! Ayah dan Anak Tega Bunuh Ibu Kandung serta Balita, Korban Dimutilasi dan Dibakar Demi Kuasai Harta
IST
Kedua tersangka Yanti dan ayahnya Cahya.

Aparat kepolisian terus melengkapi berkas perkara dan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu kasus pembunuhan keluarga yang paling menggemparkan pada 2025 dan menjadi pengingat akan pentingnya penanganan persoalan keluarga, konflik ekonomi, serta kesehatan mental secara dini guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi terbaru, Polisi menetapkan Yanti dan ayahnya Cahya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Lilis serta anak Yanti yang masih berusia tiga tahun.

Baca Juga:

Hasil penyidikan menyebut motif utama pembunuhan adalah dendam, persoalan ekonomi, dan penguasaan harta korban, sementara pengakuan awal mengenai bisikan gaib tidak menjadi dasar penyidik dalam mengungkap motif perkara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ketentuan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(BBS)

Tags
beritaTerkait
Paket Proyek Disdik Langkat Disebut Sudah “Habis Dibagi” Sebelum Tayang LPSE, AMK, GAPENSI dan PERMADA Siap Turun ke Jalan
Kapolres Dairi Bersama Bhayangkari Melayat ke Rumah Duka AIPTU Herbin Silaen, Sampaikan Penghiburan untuk Keluarga
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Kemenag Sumut Lantik Sejumlah Pejabat, Integritas dan Pelayanan Prima Jadi Fokus
Kanwil Kemenag Sumut dan MUI Teken MoU, Sinergi Penguatan Pembinaan Keagamaan
Aspema Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Secara Virtual
komentar
beritaTerbaru