Sabtu, 11 Juli 2026

Duh, Siksa Istri Siri dan Konsumsi Narkoba, Oknum Polri Berpangkat Aiptu Ini Resmi Dipecat

P. Silalahi - Sabtu, 11 Juli 2026 04:30 WIB
Duh, Siksa Istri Siri dan Konsumsi Narkoba, Oknum Polri Berpangkat Aiptu Ini Resmi Dipecat
JPNN
Oknum Polri berpangkat Aiptu akhirnya resmi dipecat.

POSMETRO MEDAN- Ada saja ulah oknum polisi yang satu ini. Hingga akhirnya Majelis Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Nuridin (50).

Aiptu Nuridin, seorang anggota Polres Tegal Kota yang menganiaya istri sirinya M (30) dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Putusan PTDH dibacakan Hakim Ketua AKPB Edi Wibowo di Ruang Komite Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7).

Baca Juga:

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH," kata Hakim AKBP Edi seperti disiarkan JPNN.

AKBP Edi mengatakan Aiptu Nurudin akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama delapan hari ke depan.

"Terduga pelanggar dalam kurun waktu dari 2023 sampai dengan Juni 2024 menjalin hubungan asmara, perselingkuhan sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah," ujar Hakim Edi.

Selain itu, Aiptu Nurudin juga terbukti secara sah dan meyakinkan positif mengonsumi narkoba. "Dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama," ujarnya.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan itu dilakukan secara sadar, sengaja dan terdakwa menyadari perbuatannya melanggar kode etik. "Fakta yang meringankan, tidak ada," katanya, lagi.

Mendengar vonis tersebut, Banit Reskrim Polsek Tegal Selatan itu menyatakan akan mengajukan banding.

"Siap mengajukan banding," kata Aiptu Nurudin.

Aiptu Nurudin juga pernah menjalani sidang kode etik kasus minuman keras pada 2010. Tujuh tahun berselang atau 2017, dia tersangkut kasus berhubungan dengan perempuan tanpa ikatan yang sah, beda dengan korban berinisial M (30).

Akan tetapi, dari dua kasus itu Aiptu Nurudin hanya diberikan sanski berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi. PTDH ini merupakan sanksi ketiga terhadap Aiptu Nurudin.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu Nurudin, terhadap korban berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023.

Kasus ini diduga dipicu perselisihan antara korban dengan pelaku.

Korban juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku disiram air keras oleh pelaku hingga membuat korban terluka. (jpnn)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Oknum Anggota Polisi Tabrak Wanita Muda Hingga Kritis
komentar
beritaTerbaru