Rabu, 15 Juli 2026

Sekretaris HIPMI Karo Diduga Terlibat Penyekapan Dan Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Hingga Tewas

Evi Tanjung - Rabu, 15 Juli 2026 18:46 WIB
Sekretaris HIPMI Karo  Diduga Terlibat Penyekapan Dan Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Hingga Tewas
Jpg
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, saat pers rilis terkait tewasnya anak dibawah umur akibat penganiayaan orang dewasa

Posmetro Medan, Karo- Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RCS (17), warga Kota Medan, di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, terus menjadi sorotan. Dalam perkara ini, Polres Tanah Karo telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Salah satu diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karo.0

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi para Pejabat Utama Polres Karo, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).

Kapolres menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan mengenai seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Hasil penyelidikan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian mengungkap adanya dua perkara yang saling berkaitan.

Baca Juga:

"Perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Selain RCS yang meninggal dunia, enam korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para korban sebelumnya mendaki Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian mendapat informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan tersebut.

Berbekal dugaan itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk seorang petugas retribusi pendakian, diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan menganiaya para korban.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku kemudian menjemput seorang remaja lain yang disebut-sebut pernah terlibat pencurian di kawasan Gunung Sibayak dari Desa Tongging. Korban dibawa kembali ke lokasi dan diduga dianiaya secara bersama-sama hingga meninggal dunia.

Polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Mereka diduga melakukan kekerasan dengan cara mengikat korban, memukul menggunakan tangan, benda tumpul dan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu selang berwarna biru, tiga tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Tags
beritaTerkait
Dek Nico Siap Hadang Bang Messi, Kesempatan Sekali Seumur Hidup
Respon Cepat, Kapolsek Medan Kota Terjun Langsung Pantau 7 SPBU di Wilayah Hukummya
Ngeri! Kereta Api Terjebak di Tengah Kebakaran Hutan Kanada
Ini Profil Ismail Elfath, Wasit Amerika Serikat Pimpin Laga Inggris vs Argentina
Perkuat Sinergisitas Kapolres Binjai Yang Baru Silaturahmi ke Kejari Binjai
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Pematangsiantar Banyak tak Berfungsi
komentar
beritaTerbaru