Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penipuan online (scam) yang beraksi
Kriminal 2 jam lalu
"Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang dirancang untuk membuat korban yakin bahwa proses jual beli kendaraan berlangsung secara nyata. Bahkan para pelaku menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan tersebut," ungkap Bayu.
Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kombes Pol. Bayu menegaskan bahwa Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta tidak mudah menjadi korban penipuan online," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat maupun media sosial, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.
"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
"Polda Sumut akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam bertransaksi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber," pungkasnya.(HPSU)
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penipuan online (scam) yang beraksi
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut mengambil langkah cepat untuk membantu mempercepat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menurunka
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Polda Sumut bersama Polrestabes Medan melakukan monitoring dan pengecekan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
Medan 3 jam lalu
Hotmauli Simanullang SPd Dipercaya Pimpin LPM Kelurahan Kwala Bekala Periode 20262031.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaks
Medan 3 jam lalu
Pramono Agung Sadewo Laporkan Dugaan Penahanan Dana UBO di Luar Negeri Senilai &euro17 Triliun dan AU7,8 Miliar.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Posko kelompok tani di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu ditertibkan Pemkab Deli Serdang.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Menyikapi meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, personel Polre
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis
Kriminal 4 jam lalu