Selasa, 01 September 2026

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil

Empat Pelaku Ditangkap
Salamuddin Tandang - Kamis, 16 Juli 2026 19:52 WIB
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil
ist
Dirressiber) Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengatakan, para pelaku penipuan online menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

"Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang dirancang untuk membuat korban yakin bahwa proses jual beli kendaraan berlangsung secara nyata. Bahkan para pelaku menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan tersebut," ungkap Bayu.

Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kombes Pol. Bayu menegaskan bahwa Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta tidak mudah menjadi korban penipuan online," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat maupun media sosial, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.

"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

"Polda Sumut akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam bertransaksi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana siber," pungkasnya.(HPSU)

Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Sejumlah Ruas Jalan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Brimob Polda Sumut Ingatkan Pengendara: Jangan Lupa Pakai Helm...
19 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pekanbaru Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg dari Aceh ke Jakarta, Modus Pengiriman Moge
Kentang! Sabu Habis, 2 Pelaku Tega Habisi Sopir Taksi Online
Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru