1 plastik asoi warna biru,
1 unit HP Samsung warna putih,
Baca Juga:
1 unit HP Samsung warna hijau tosca,
1 pucuk senjata api rakitan warna hitam,
Baca Juga:
1 selongsong peluru, dan
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih bernomor polisi BK 5820 ALC.
Dalam pemeriksaan awal, TH dan PP mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
"TH dan PP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH, pada Selasa (8/7/2025) sore.
Terkait kepemilikan senjata, AKP Syamsul menegaskan bahwa senjata tersebut merupakan rakitan. "Benar, mereka sempat mencoba menembak petugas," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Binjai.(Oji)
Tags
beritaTerkait
komentar