Sabtu, 03 Oktober 2026

Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya

P. Silalahi - Senin, 17 Agustus 2026 04:00 WIB
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya
facebook @polres karo
Peredaran sabu dibongkar Polres Karo, seorang pria ditangkap di kedai tuak.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, menegaskan Polres Karo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, SS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:

Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla ke Warga Desa Tongging
Polsek Barusjahe: Jangan Takut untuk Bercerita Kepada Guru
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
Dua Tersangka Pencurian yang Menewaskan Seorang Dosen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
komentar
beritaTerbaru