Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Seorang Pria Diamankan.
Kriminal 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Aktivitas di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan pria berinisial SS (46) pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan dan sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 gram.
Baca Juga:
Selain sabu, petugas turut mengamankan tiga plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu unit handphone Android merek Redmi warna biru, satu dompet kecil warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 17 Agustus 2026-- menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Merdeka.
Baca Juga:
"Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SS," ujar AKP Joni.
Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
SS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, menegaskan Polres Karo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, SS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.***
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Seorang Pria Diamankan.
Kriminal 34 menit lalu
Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
Sport satu jam lalu
Meriahkan HUT RI ke81, Kodim 0201/Medan Gelar Lomba 17 Agustus.
Medan 2 jam lalu
Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan moge ilegal.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan mengukuhkan Paskibraka kabupaten Tahun 2026.
Sumut 5 jam lalu
Paskibra Kecamatan Jorlang Hataran Dikukuhkan, Gladi Upacara HUT RI ke81 Berlangsung Khidmat.
Sumut 6 jam lalu
Bayi di NTT Lahir Saat Gempa, Diberi Nama Agustin Gempita Aurora.
Viral 6 jam lalu
Resmi Diumumkan, Berikut Susunan Lengkap Pejabat Utama dan 17 Kapolsek Baru Polres Simalungun.
Sumut 6 jam lalu
Bebaskan Biaya Kirim, PELNI Buka Posko Logistik Bantuan Korban Gempa NTT.
Inter-Nasional 6 jam lalu
Reskrim Polsek Bandar Huluan Ungkap Pencurian 34 Tabung Gas, Dua Pelaku Diamankan.
Peristiwa 6 jam lalu