Senin, 17 Agustus 2026

Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya

P. Silalahi - Senin, 17 Agustus 2026 04:00 WIB
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya
facebook @polres karo
Peredaran sabu dibongkar Polres Karo, seorang pria ditangkap di kedai tuak.

POSMETRO MEDAN- Aktivitas di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan pria berinisial SS (46) pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan dan sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 gram.

Baca Juga:

Selain sabu, petugas turut mengamankan tiga plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu unit handphone Android merek Redmi warna biru, satu dompet kecil warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 17 Agustus 2026-- menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Merdeka.

Baca Juga:

"Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SS," ujar AKP Joni.

Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

SS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, menegaskan Polres Karo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, SS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Anak Diduga Keracunan MBG, Orang Tua Murka ke Kepala BGN: “Jangan Cuma Datang, Beri Kami Penjelasan!”
Transaksi Sabu di Depan Gereja, Pria Berusia 41 Tahun Ini 'Gol'
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham
Polisi Amankan 29 Kg Barang Terlarang dan 122.629 Butir Ekstasi
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
komentar
beritaTerbaru