Kamis, 27 Agustus 2026

Kentang! Sabu Habis, 2 Pelaku Tega Habisi Sopir Taksi Online

Faliruddin Lubis - Kamis, 27 Agustus 2026 20:18 WIB
Kentang! Sabu Habis, 2 Pelaku Tega Habisi Sopir Taksi Online
IST
Salah satu tersangka yang diamankan petugas.

POSMETRO MEDAN, Medan--‎Motif keji di balik pembunuhan pengemudi taksi online di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

‎Dua tersangka diduga tega menghabisi nyawa korban hanya demi mendapatkan uang untuk membeli sabu setelah persediaan sabu mereka habis. Astaga..!

Baca Juga:

‎Dua tersangka, AP dan GPM, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul ditemukannya jasad korban Ryan Alamsyah alias RA, seorang driver taksi online. Kaki kedua tersangka AP dan GPM ditembak petugas.

Baca Juga:

‎Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kasubdit 3 Jatanras Kompol Jama Kita Purba saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

‎Polisi bergerak cepat bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk kedua tersangka pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

‎Dari pemeriksaan polisi, aksi pembunuhan tersebut bermula ketika AP dan GPM berada di sebuah warung internet (warnet) pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya mengkonsumsi sabu. Nah, persediaan sabu habis, tetapi keinginan untuk kembali menggunakan sabu masih ada alias masih kena tanggung (kentang). Dari situlah muncul niat mencari uang dengan cara merampok.

‎AP kemudian merencanakan agar mereka memesan taksi online. Korban nantinya akan dijerat menggunakan ikat pinggang.

‎Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki tubuh tegap. Mereka khawatir rencana akan gagal.

‎Tak lama kemudian, mereka kembali memesan kendaraan melalui aplikasi. Kali ini, sebuah mobil Toyota Ayla yang dikemudikan RA datang menjemput.

‎Keduanya masuk ke dalam kendaraan. Di tengah perjalanan, mereka bahkan sempat mencurigai foto pengemudi yang tercantum dalam aplikasi berbeda dengan orang yang mengemudikan kendaraan. Namun perjalanan tetap dilanjutkan.

‎Korban dijerat dari belakang

Saat berada di tengah perjalanan, kedua tersangka menjalankan rencana. Mereka berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan.

‎Ketika kendaraan berhenti, AP dari belakang langsung menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang. RA melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM. Keduanya mengeroyok korban hingga korban tidak berdaya.

‎Korban selanjutnya dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali.

‎Yang lebih tragis, korban yang ketika itu masih hidup dan bergerak kemudian dibuang di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun II, Desa Bulu Cina.

‎Kedua tersangka lalu meninggalkan korban dan melarikan diri menggunakan mobil miliknya. Keesokan harinya, mobil tersebut dijual kepada pihak lain seharga Rp17 juta.

‎Penyelidikan dilakukan Polres Pelabuhan Belawan bersama Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras. Dalam waktu singkat, identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. AP dan GPM kemudian ditangkap di sebuah penginapan OYO di kawasan Medan Amplas.

‎Setelah pengungkapan awal dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut, laporan polisi yang sebelumnya berada di Polsek Hamparan Perak kemudian ditarik dan penanganannya dilanjutkan oleh Polda Sumut. (Tribrata Tv)

Tags
beritaTerkait
TERBONGKAR! Penganiaya Bocah di Dairi Positif Narkoba. Polisi pun Ungkap Motif
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 100,45 Gram
Transaksi Terendus, 3 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu Diringkus
Jaringan Narkoba Asal Medan Ditangkap di Padangsidimpuan
Ngeriii..! 30 Kg Sabu dan 20.000 Ineks Nyangkut di Labuhanbatu, Warga Medan Petisah Ditangkap
Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat
komentar
beritaTerbaru