POSMETRO MEDAN, MEDAN - Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Patumbak tembak kaki seorang pelaku bongkar rumah kosong karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MR (29), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
"Mereka beraksi ada tiga orang ,untuk dua pelaku lainnya, A dan E sedang dalam buruan petugas kita dan ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangannya, Rabu, (27/8/2025).
Baca Juga:
Dia mengatakan, peristiwa pembongkaran rumah kontrakan milik korban, Drs Ramlan Bintang (57) yang berada di Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas itu berlangsung pada 21 Agustus 2025.
Merasa situasi aman dan rumah dalam keadaan kosong, sudah lama ditinggal pengontraknya, lalu ketiga pelaku membongkar rumah tersebut.
Baca Juga:
Korban baru mengetahui hal tersebut pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB setelah melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah tersebut.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat para pelaku membongkar rumah korban dan mengambil barang bahan bangunan serta perabot yang ada di rumah tersebut.
"Dari aksi para pelaku itu, mereka berhasil menggasak sebanyak 5 unit pintu rumah yang terbuat dari besi,5 unit pintu kamar yang terbuat dari kayu, 2 unit pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium, 4 unit jerjak jendela yang terbuat dari besi serta 30 lembar seng atap rumah,"jelas Iptu Yusuf Dabutar, S.H.
Aksi para pelaku terekam CCTV yang ada ada di lokasi dan dari hasil rekaman cctv tersebut di ketahui ciri-ciri para pelaku.
Usai mendalami hasil rekaman CCTV, selanjutnya tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, MR yang bersembunyi di. daerah Simpang Limun.
Tags
beritaTerkait
komentar