Kamis, 02 April 2026

Tekab Polsek Patumbak Lumpuhkan Satu Pelaku Bongkar Rumah Kosong, Dua DPO

Administrator - Kamis, 28 Agustus 2025 05:18 WIB
Tekab Polsek Patumbak Lumpuhkan Satu Pelaku Bongkar Rumah Kosong, Dua DPO
Ist
Salah seorang pelaku yang terpaksa ditembak petugas usai menjalani pengobatan.

"Pelaku berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lainnya tiba - tiba pelaku melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap salah satu anggota Tim kita, langsung kita berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku," jelasnya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung diboyong ke RS Bhayangkara Poldasu guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami pelaku.

Baca Juga:

Dalam pengakuannya tersangka mengakui uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk foya - foya, bermain judi dan membeli sabu.

"Hasil test urine terhadap pelaku benar positif menggunakan narkoba," sebutnya sembari menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:

(Hap).

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Info Marak THM Beroperasi Bulan Ramadan di Marindal 1, Kapolsek: Kita Cek Ke Lokasi, Tidak Ada Aktifitas
Pelaku Diduga Teman Dekat Korban dan Sering Nginap di Rumahnya
Remaja 19 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Polsek Patumbak Terus Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Quick Respon dan Pengungkapan Kasus
Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas di Polda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Laporan Melalui Call Center 110 Direspons Cepat, Polsek Patumbak Tangani Banjir di Medan Amplas
komentar
beritaTerbaru