Minggu, 07 September 2025

Tekab Polsek Patumbak Lumpuhkan Satu Pelaku Bongkar Rumah Kosong, Dua DPO

Administrator - Kamis, 28 Agustus 2025 05:18 WIB
Tekab Polsek Patumbak Lumpuhkan Satu Pelaku Bongkar Rumah Kosong, Dua DPO
Ist
Salah seorang pelaku yang terpaksa ditembak petugas usai menjalani pengobatan.

"Pelaku berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lainnya tiba - tiba pelaku melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap salah satu anggota Tim kita, langsung kita berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku," jelasnya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan langsung diboyong ke RS Bhayangkara Poldasu guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami pelaku.

Baca Juga:

Dalam pengakuannya tersangka mengakui uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk foya - foya, bermain judi dan membeli sabu.

"Hasil test urine terhadap pelaku benar positif menggunakan narkoba," sebutnya sembari menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:

(Hap).

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Beras
7 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Patumbak Ditangkap Lagi Ngecak Sabu
Curi Sepada Motor Polisi, Residivis Spesialis Curanmor Ditembak
komentar
beritaTerbaru