Demo Memanas Hingga Malam, Massa Main Bakar, Lempari Pagar Gedung DPR RI
Massa Melempari Pagar Gedung DPR RI dengan Kayu, Batu, dan Botol Minuman.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Kabanjahe– Proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo terus bergulir.
Peristiwa tragis yang menewaskan Rico, istri, anak, dan cucunya itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya Eva Meliani Pasaribu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta 20 tahun penjara kepada Rudi Sembiring. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena vonis tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan pidana mati.
Baca Juga:
Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup bagi Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta memperberat hukuman Rudi Sembiring dari 20 tahun menjadi seumur hidup. Dengan demikian, ketiga terdakwa dipastikan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, pihak keluarga korban melalui Eva Meliani, bersama LBH Medan dan Komunitas Kawan Jurnalis (KKJ), menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak agar dugaan aktor intelektual di balik pembunuhan ini segera diproses secara hukum.
Baca Juga:
Eva dan LBH Medan menduga keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB, yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola bisnis judi yang kerap diberitakan almarhum Rico.
Dugaan ini telah dilaporkan ke POMDAM I/BB dengan bukti berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain. Namun, laporan yang sudah lebih dari setahun berjalan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di lingkungan POMDAM I/BB," kata perwakilan LBH Medan.
Menurut LBH Medan, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum pidana, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak hidup sebagaimana dijamin Pasal 27 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, hingga UU Pers.
LBH Medan mendesak:
1. Komisi I, III, dan XIII DPR RI untuk memberi atensi serius terhadap kasus ini hingga aktor intelektual diadili.
2. POMDAM I/BB agar segera memeriksa secara profesional dugaan keterlibatan Koptu HB.
3. Jurnalis, media, dan masyarakat agar turut mengawal kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa seorang jurnalis dan keluarganya, serta menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.(SIN/PC)
Massa Melempari Pagar Gedung DPR RI dengan Kayu, Batu, dan Botol Minuman.
Peristiwa 2 jam lalu
Pangdam I/BB Datang ke Kodim 0206/Dairi, Tekankan Prajurit Tetap Tulus Mengabdi dan Bijak Bermedia Sosial.
Sumut 3 jam lalu
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online.
Kriminal 3 jam lalu
Selangkah Lagi Pecah Bintang, Kombes Pol Reynold Hutagalung Kini Menjabat Kapolres Metro Jakpus.
Profil 3 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, bersama pemerintah daerah seSumatera Utara menandatangani kesepakat
Sumut 5 jam lalu
Sebagai Rookie of the Year 2025, Aldeguer termasuk mencetak kemenangan perdana di MotoGP.
Sport 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pe
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyiapkan Rp4,25 miliar beasiswa bagi 7.000 pelajar SD dan SMP melalui
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten De
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., kembali turun langsung menjadi negosiator saat p
Medan 6 jam lalu