Minggu, 28 Juni 2026
Penangkapan Sopir Bank Gondol Rp 10 Miliar

Libatkan Saudara dan Sopir Taksi Online Untuk Kabur ke Gunung Kidul

Administrator - Rabu, 10 September 2025 08:54 WIB
Libatkan Saudara dan Sopir Taksi Online Untuk Kabur ke Gunung Kidul
Dok/Tim Resmob Polresta Surakarta
Sopir bank bersma barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dari kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank plat merah, saat dibawa ke Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).

POSMETRO MEDAN,Solo - Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang membawa kabur uang Rp 10 miliar berinisial A berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Panggang, Gunungkidul. Selain mengamankan A, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga ikut menerima aliran uang. Berikut fakta-fakta penangkapan A.

Sopir Bank Jateng berinisial A itu berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Gunungkidul, DIY. A menjadi tersangka utama membawa kabur uang milik Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar di Solo pada Senin (1/9) lalu. Seminggu kabur, A berhasil ditangkap kemarin pagi di Kawasan Kecamatan Panggang, Gunungkidul.

"Berkaitan dengan kasus dari sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp 10 miliar, Alhamdulillah dari Polresta Surakarta sudah mengamankan pelaku utama di daerah (Kecamatan) Panggang, Gunungkidul Selatan pukul 04.00 tadi pagi," kata Kapolresta Solo, Kombes Catur Cahyono Wibowo, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:

Selain menangkap A, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang saat itu bersama A. Ketiganya kini sudah berada di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang dihimpun wartawan, satu orang merupakan saudara A, sementara satu orang lainnya merupakan pengemudi ojek online yang disewa A untuk membawanya kabur ke Jogja.

Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengatakan dua orang lainnya ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari uang Rp 10 miliar tersebut.

Baca Juga:

"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama dengan tim Resmob Jatanras Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp 10 miliar, dan dua orang yang diduga menerima dana. Saat ini pelaku sudah diamankan, dan akan dilakukan proses lebih lanjut," kata Irham dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Senin (8/9/2025).

Seorang sopir taksi online diperiksa petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng. Driver itu diduga membantu tersangka A, yang merupakan sopir dari bank tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan A kabur menggunakan mobil operasional kantor yang di dalamnya ada uang Rp 10 miliar. Di jalan, A berkenalan dengan seorang sopir taksi online tersebut.

"Sebenarnya dia ojol (taksi online). Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan. Nggak sampai pakai aplikasi," kata Prasetyo kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).

Halaman:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Nilai Tukar Rupiah pada Rabu, 24 Juni 2026 Melemah Menjadi Rp17.931 per Dolar AS
Cair! Ketua BEM Fakultas Hukum UBK Akui Terima Cuan Dari Oknum Polisi Saat Aksi di Kawasan Istana
Nilai Tukar Rupiah Selasa 23 Juni 2026 Melemah Lagi Menjadi Rp17.859 per Dolar AS
Rokok Murah Belum Tentu Bisa Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal
Anak Pejuang Subuh Amankan 4 Remaja Diduga Ngelem di Dalam Masjid Al Muflihin
Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum
komentar
beritaTerbaru