A kemudian memarkirkan mobil operasional kantornya jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi H 1959 UF, di sebuah lahan kosong di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kemudian, tersangka memindahkan uang tersebut ke mobil milik driver taksi online tersebut yang berjenis Daihatsu Sigra warna merah. Tersangka kemudian diantar ke Gunungkidul, Yogyakarta.
Baca Juga:
"Yang di sebelah sana (Veloz) digunakan saat kejadian, via escapenya sempat memindahkan barang di mobil merah ini sampai ke Jogja," ucapnya.
Saat ini, polisi tengah mendalami peran driver taksi online tersebut. Jika terbukti membantu tersangka melarikan uang Rp 10 miliar tersebut, maka sopir taksi online itu bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
"Masih diperiksa," ujarnya.
Tersangka A ditangkap saat tidur di rumahnya di Giriwungu, Panggang, Gunungkidul. Saat pengakapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar (A ditangkap di Panggang), informasi dari warga (penangkapan) sebelum subuh," tutur Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco saat dihubungi wartawan, Senin (8/9/2025) dilansir detikJogja.
Gatot menambahkan, penangkapan dilakukan oleh Polresta Surakarta. Sementara, Polsek Panggang hanya sebatas mengetahui jika ada penangkapan terhadap A.
Gatot menyampaikan, penangkapan itu dilakukan saat A berada di salah satu rumah di Giriwungu. Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan dari A.
"Ada empat yang diamankan di rumah. Tidak ada (perlawanan), posisi tidur toh mereka," ucapnya.
Tags
beritaTerkait
komentar