Jumat, 26 September 2025
Terkait Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Lembaga Perlindungan Anak Desak Hukuman Kebiri Ayah dan Paman

Administrator - Jumat, 26 September 2025 10:04 WIB
Lembaga Perlindungan Anak Desak  Hukuman Kebiri Ayah dan Paman
(Realitasonline.id/Dok)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang Junaidi Malik (kemeja putih) bertemu dengan keluarga korban.

POSMETRO MEDAN,Kasus kejahatan seksual kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Deli Serdang. Seorang ayah kandung bersama adik kandungnya tega rudapaksa atau perkosa anak perempuan berusia 16 tahun.

Fakta memilukan, aksi bejat itu telah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Ketua ranting salah satu organisasi masyarakat di tempat tinggalnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Ironisnya, sang ayah diketahui merupakan residivis kasus serupa. Bahkan hingga kini ia masih berstatus tersangka dalam perkara kekerasan seksual lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi juga pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib memberikan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, agar ada efek jera. Jangan ada lagi celah bagi predator seksual berkeliaran," ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan,"Keselamatan di Jalan Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas"
komentar
beritaTerbaru