Jumat, 03 Juli 2026
Terkait Pencairan Modal Usaha CV. HA Group

Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut

Salamuddin Tandang - Senin, 10 November 2025 23:16 WIB
Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut
Ist
Tersangka LPL ditahan Kejati Sumut.

POSMETRO MEDAN, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan LPL seorang analis kredit Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin 10 November 2025.

Penahanan tersangka LPL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group di Bank Sumut pada tahun 2012.

"Penahanan tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan memukan dua alat bukti yang cukup," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Senin 10 November 2025.

Baca Juga:

"Penetapan tersangka IPL sesuai surat perintah Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," sambungnya.

Menurut Indra, dari fakta penyidikan pada tahun 2012 tersangka LPL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit

Baca Juga:

Selain itu, tersangka LPL juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum atau Kredit Umum.

"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp. 3 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.290.469.309,15," jelas Indra.

Tersangka LPL pun dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LPL setelah terbit surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik pidana khusus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," tegas Indra Hasibuan.(lam/red)

Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
Bank Sumut Gelar Pojok Sehat, Program Rutin Bagi Nasabah Pensiunan
Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal
GEMUR-SUMUT Kembali Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Kecamatan Huristak Padang Lawas
Massa Aksi Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai Rp2,6 M
komentar
beritaTerbaru