Mantan Pemain Chelsea Fabio Paim Debut jadi Bintang Film Bokef
Mantan Bintang Muda Portugal Fabio Paim, yang Pernah Dianggap Lebih Hebat dari Cristiano Ronaldo, Debut di Industri Film Dewasa.
Sport 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan LPL seorang analis kredit Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin 10 November 2025.
Penahanan tersangka LPL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group di Bank Sumut pada tahun 2012.
"Penahanan tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan memukan dua alat bukti yang cukup," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Senin 10 November 2025.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka IPL sesuai surat perintah Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," sambungnya.
Menurut Indra, dari fakta penyidikan pada tahun 2012 tersangka LPL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit
Baca Juga:
Selain itu, tersangka LPL juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum atau Kredit Umum.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp. 3 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.290.469.309,15," jelas Indra.
Tersangka LPL pun dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LPL setelah terbit surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik pidana khusus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang," tegas Indra Hasibuan.(lam/red)
Mantan Bintang Muda Portugal Fabio Paim, yang Pernah Dianggap Lebih Hebat dari Cristiano Ronaldo, Debut di Industri Film Dewasa.
Sport 11 menit lalu
HUT ke81 RI, M. Arif Tanjung Gelar Baksos dan Bagikan Sembako kepada Puluhan Abang Becak.
Medan 26 menit lalu
Karang Taruna Sumut Bangkit Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara.
Sumut 35 menit lalu
Bayi seberat 7,9 kg lahir secara normal di Nashville, AS, buat dokter dan bidan degdegan.
Inter-Nasional 40 menit lalu
Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke81 RI di Kota Sibolga, Wali Kota Apresiasi Paskibraka.
Sumut 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Ragam busana adat mewarnai upacara peringatan HUT Ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan Pem
Sumut satu jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Sosialisasikan Aplikasi Super APP Polri kepada Masyarakat.
Sumut 2 jam lalu
Momen Kepala BGN Menangis Saat Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG, Tapi Tak Kunjung Ada Proses Hukum.
Peristiwa 2 jam lalu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sibargot, Amankan 8,42 Gram.
Sumut 2 jam lalu
Dua Siswi SMAN 2 Kota Binjai Sukses Jadi Paskibra Binjai 2026.
Sumut 2 jam lalu