POSMETRO MEDAN, Medan -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, tahun anggaran 2024.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:
Ketiga tersangka tersebut adalah Irfan Assardi Siregar (mantan Camat Medan Polonia), Khairul Aminsyah Lubis (Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia), dan Ita Ratna Dewi, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
"Dua orang langsung kami tahan, yaitu IAS di Rutan Medan dan IRD di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot.
Baca Juga:
Sementara satu tersangka lain, Khairul, belum dilakukan penahanan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
"Kita akan panggil ulang. Bila tetap tidak hadir, akan dilakukan penjemputan paksa," jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BBM solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah.
"Pembelian dimanipulasi lewat dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka baru.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ATN)
Tags
beritaTerkait
komentar