Minggu, 17 Mei 2026

Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung Yudi Saputra Dituntut 3 Tahun Penjara

Jafar Sidik - Jumat, 14 November 2025 22:52 WIB
Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung Yudi Saputra Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung Yudi Saputra dituntut 3 tahun penjara.(reza)

POSMETRO MEDAN- Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban, Yudi Saputra menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang kali ini beragendakan Tuntutan di ruang Cakra V gedung PN Medan, pada Jumat (14/11/25), Yudi Saputra didakwa telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap tenaga pengaman atau sekuriti Universitas Darma Agung (UDA).

Baca Juga:

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan dan dua hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Evelyne Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan Muhammad Rizqi Darmawan SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yudi Saputra Selama 3 Tahun Penjara.

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di UDA Medan yang terletak di Jalan DR TD Pardede No.21 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Baca Juga:

Saat itu terdakwa Yudi Saputra melakukan penganiayaan kepada Heri Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol yang merupakan tenaga sekuriti di UDA Medan.

Dijelaskan JPU kembali, kasus ini bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5) sekira pukul 15.00 WIB yang lalu.

"Saat itu, saksi korban (Heri) sedang berjaga sebagai Satpam di yayasan lama UDA. Kemudian, saksi korban dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan di dalam UDA sudah ribut. Lalu, mereka datang ke tempat tersebut dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak minta ditutupkan pintu," ucap Septian.

Setelah itu, lanjut Septian, Heri dan Yehezkiel mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA. Tak lama berselang, Wilson berteriak seraya menuduh mereka hendak merampok dan meminta massa untuk datang.

"Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda beserta delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam," katanya.

Tags
beritaTerkait
Meniti Indonesia Emas, Polres Labusel Luncurkan SPPG 5 Penuhi Gizi Ratusan Siswa di Kotapinang
Polres Labusel Sikat Jaringan Judi Online Kim Hongkong di Silangkitang, ‘Kiwil’ Diciduk Bersama HP Penuh Angka Maut
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf di Pandan, Tapanuli Tengah
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan tak Gunakan Dana APBD
Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak
Sabu & Ekstasi Siap Edar Disita, Pengedar Narkoba di Talun Kenas Diciduk Polsek Patumbak
komentar
beritaTerbaru