AHY Apresiasi Dukungan Penuh Pemko Medan, Sekolah Rakyat Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Posmetro Medan, Medan Dukungan penuh Pemko Medan terhadap pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi II Medan mendapat apresiasi dari Menteri
Medan 20 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban, Yudi Saputra menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang kali ini beragendakan Tuntutan di ruang Cakra V gedung PN Medan, pada Jumat (14/11/25), Yudi Saputra didakwa telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap tenaga pengaman atau sekuriti Universitas Darma Agung (UDA).
Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan dan dua hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Evelyne Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan Muhammad Rizqi Darmawan SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yudi Saputra Selama 3 Tahun Penjara.
Dalam dakwaan dan tuntutan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di UDA Medan yang terletak di Jalan DR TD Pardede No.21 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Baca Juga:
Saat itu terdakwa Yudi Saputra melakukan penganiayaan kepada Heri Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol yang merupakan tenaga sekuriti di UDA Medan.
Dijelaskan JPU kembali, kasus ini bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5) sekira pukul 15.00 WIB yang lalu.
"Saat itu, saksi korban (Heri) sedang berjaga sebagai Satpam di yayasan lama UDA. Kemudian, saksi korban dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan di dalam UDA sudah ribut. Lalu, mereka datang ke tempat tersebut dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak minta ditutupkan pintu," ucap Septian.
Setelah itu, lanjut Septian, Heri dan Yehezkiel mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA. Tak lama berselang, Wilson berteriak seraya menuduh mereka hendak merampok dan meminta massa untuk datang.
"Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda beserta delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam," katanya.
Seketika itu, tambah JPU, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka hingga mengeluarkan darah.
"Setelah itu, Yudi menendang bahu kiri saksi korban hingga tergeletak di tanah dan Yudi bersama teman-temannya pergi ke pos satpam dan meninggalkan Heri. Kemudian, saksi korban dihampiri saksi Novita Sitorus dan diajak membuat laporan ke Polrestabes Medan," ucap Septian.
Kemudian JPU menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah membacakan tuntutan oleh JPU, majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sidang.(Reza)
Posmetro Medan, Medan Dukungan penuh Pemko Medan terhadap pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi II Medan mendapat apresiasi dari Menteri
Medan 20 menit lalu
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026 Ujian Berat Socceroos Hadapi Kekuatan The Pharaohs.
Sport 35 menit lalu
Polres Tanjungbalai Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Sita Narkotika dan Timbangan Digital.
Sumut 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan . Memperingati Milad ke28 Rumah Zakat yang mengusung tema Bikin Bahagia, Berlipat Manfaatnya, Rumah Zakat Medan
Medan 2 jam lalu
Prediksi Timnas Kolombia vs Ghana di 32 Besar Piala Dunia 2026 Los Cafeteros Diunggulkan Lolos ke Babak 16 Besar.
Sport 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Bapenda Kota Medan M. Ahga Novrian melakukan terobosan dengan melakukan Gebyar PBB semarak HUT Kota Medan Ke 436 di
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 (PD 14) Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, menilai keputusan Dewan Pimpi
Inter-Nasional 2 jam lalu
Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan nih daftar kekayaannya.
Peristiwa 3 jam lalu
Serap Aspirasi Warga, Polsek Salapian Gelar Jumat Curhat di Desa Naman Jahe.
Sumut 3 jam lalu
Gagalkan percobaan pencurian kabel Telkom, Polsek Pandan mengamankan 2 orang di Sibuluan Raya.
Peristiwa 3 jam lalu