"Pada saat tim melakukan pengembangan mencari J, tersangka Sitias melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, kami melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri pelaku," ungkap Iptu Fandi.
Dari pemeriksaan lanjutan, Sitias mengakui mencuri mobil Toyota Calya bersama rekannya berinisial B (buron). Setelah mencuri mobil, mereka membawanya ke rumah Fadli sebelum dijual ke Langkat melalui tersangka Agus dan pembeli berinisial IS (belum tertangkap). Mobil dijual seharga Rp24 juta.
Baca Juga:
Iptu Fandi juga mengungkapkan bahwa Sitias merupakan residivis kambuhan.
"Tersangka sudah tiga kali ditangkap Polsek Medan Kota. Pada 2014 tersangka ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan dihukum dua tahun. Tahun 2023 ditangkap lagi dalam kasus curanmor dan kembali dihukum dua tahun," jelasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus terbaru ini, uang hasil penjualan mobil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, pakaian, serta dibagikan kepada sejumlah orang.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti mobil dan para pelaku lain yang terlibat. (Hap)
Tags
beritaTerkait
komentar