Kamis, 12 Februari 2026

Pria Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandungnya Dituntut 5 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 21 November 2025 11:07 WIB
Pria Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandungnya Dituntut 5 Tahun Penjara
IST
Reynaldi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

POSMETRO MEDAN,Medan– Masih ingat dengan kasus, Reynaldi, pria yang membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol). Kini, Reynaldi sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar JPU Rizkie saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 5 PN Medan.

JPU menyatakan Reynaldi terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:

Kasus ini menghebohkan publik karena bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara Reynaldi dan adiknya sendiri, Najma Hamida (21). Sementara itu, JPU belum dapat membacakan tuntutan terhadap Najma karena yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah penemuan bayi tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan, dan menyusul menangkap Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Kasus ini bermula ketika seorang driver ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Pengorder memerintahkan paket tersebut agar dititipkan kepada marbot masjid.

Namun setibanya di lokasi, Yusuf tidak menemukan marbot atau orang lain di masjid. Ia mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak aktif. Bertanya kepada warga sekitar pun tidak membuahkan hasil.

Setelah menunggu cukup lama dan merasa curiga, Yusuf bersama warga membuka tas hitam berisi paket tersebut. Mereka terkejut ketika mendapati bahwa paket itu berisi mayat bayi.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan langsung ditangani oleh kepolisian.(detiksumut)

Tags
beritaTerkait
Rampok dan Sayat Leher Nenek-nenek hingga Tewas, Tukang Servis CCTV Divonis 20 Tahun
Wow, Mesranya! Liburan Mami Olla Ramlan dan Pacar Brondong Tristan Molina Makin Lengket
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Saksi Ungkap tak Suap Pejabat tak Dapat Proyek
Alih alih Berdalih Disuruh Orang, "Sukamulah"
Membunuh Karena Sakit Hati Dimaki dan Ditendang, Scatter Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasus Korupsi APD, Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru