Senin, 29 Juni 2026

Bunuh Sopir Taksi Online di Sunggal, Bapak-Anak Divonis Penjara Seumur Hidup

Faliruddin Lubis - Rabu, 17 Desember 2025 11:25 WIB
Bunuh Sopir Taksi Online di Sunggal, Bapak-Anak Divonis Penjara Seumur Hidup
Detik
Bapak-anak pelaku pembunuhan sopir di Medan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Selasa(16/12/2025).

Alih-alih temannya datang, Agung malah menjerat leher Michael dari belakang dengan menggunakan sarung. Kemudian Kasranik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala Michael tiga kali.

Melihat Michael lemas dan tidak berdaya, Agung kemudian mengambil alih kemudi mobil. Dia membawa mobil tersebut ke arah Kecamatan Gebang untuk membuang maya Michael.

Baca Juga:

Setibanya di Gebang sekira pukul 03.00 WIB, para terdakwa membuang Michael yang sudah dibungkus dalam goni besar ke dalam paluh atau aliran air yang mengarah ke air laut besar. Setelah itu, mereka pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit.

Sekitar pukul 06.00 WIB, para terdakwa membersihkan mobil, melepaskan plat kendaraan dan menyimpan barang-barang Michael di rumah adik Kasranik tersebut. Akhirnya, anggota Polrestabes Medan berhasil menangkap para terdakwa pada Rabu (9/4/2025) lalu sekira pukul 16.00 WIB. (detik)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Nasib...Nasib..! Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Dituntut 5 Bulan Penjara, Pengakuannya Mau Bantu Orangtua
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan dalam Hitungan Jam
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
komentar
beritaTerbaru