Rabu, 12 Agustus 2026

Oalah...Baru 1 Bulan Keluar, Main Lagi di Sunggal, Langsung Ditangkap Anggota Kapolsek Bambang Gunanti

Faliruddin Lubis - Selasa, 23 Desember 2025 17:23 WIB
Oalah...Baru 1 Bulan Keluar, Main Lagi di Sunggal, Langsung Ditangkap Anggota Kapolsek Bambang Gunanti
IST
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat S.H,M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H, M.H saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan - Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23), merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat S.H,M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H, M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).

"Hasil interogasi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Baca Juga:

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42), yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kaswari Medan, 21 Desember 2025.

Baca Juga:

" Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor Polisi, 1 (satu) buah tas sandang warna batik, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna abu-abu.

"Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya.(WIK)

Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian Secara Kekeluargaan
Polres Langkat Paparkan 4 Perkara Menonjol, Mulai dari Curanmor Hingga Judi Tembak Ikan
Polres Bireuen Tangkap 2 Terduga Tindak Pidana Pencurian
Mobil Curian Ditemukan Dalam Tempo 11 Jam Tim Khusus JCS bersama Unit Resmob
Pria Ini Diciduk Bongkar Rumah, Gerobak Jualan Molen Hingga Kompor Gas Habis Digas
Pledoi MFF: Tim Advokat Benny Iskandar Pertanyakan Kerugian Negara, Klaim Dakwaan tak Terbukti
komentar
beritaTerbaru