Kamis, 14 Mei 2026
Sebelum Dihabisi, Korban Dianuin di Asrama

Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 02 Januari 2026 11:22 WIB
Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara
Dok/Porles Taput
Boy Sandy Hutauruk saat diamankan di kantor polisi.

Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah pasangan sesama jenis korban.

Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab, istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.

Baca Juga:

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," sebutnya.

Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Badut Penjual Balon Menyesal Bunuh Ibu Mertua, Masih Cinta Istri dan Mikirin Anak
Mantan Suami pun Nyaris Dihabisi, Pelaku Sempat Beri Uang Rp50 Ribu
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan
Siasat Licik Menantu di Pekanbaru, Otak Perampokan Mertua hingga Pesta Narkoba di Medan
Pelaku Terpengaruh Ekstasi Hingga Nekat Menghabisi
Lansia Dirampok dan Dibunuh di Pekanbaru, Eks Menantu Terlibat
komentar
beritaTerbaru