Kamis, 13 Agustus 2026
Sebelum Dihabisi, Korban Dianuin di Asrama

Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 02 Januari 2026 11:22 WIB
Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara
Dok/Porles Taput
Boy Sandy Hutauruk saat diamankan di kantor polisi.

Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah pasangan sesama jenis korban.

Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab, istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.

Baca Juga:

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," sebutnya.

Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Kinerja Polres Tapanuli Selatan Menuai Pujian dari Kalangan DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
Dugaan Pembunuhan Nenek di Deli Serdang Libatkan Oknum Polisi Terungkap, Cuma Gegara Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
Gelapkan Uang   Rp135.539.348  Sales PT. ADL  Diadili di PN Medan
komentar
beritaTerbaru