Minggu, 28 Juni 2026
Sebelum Dihabisi, Korban Dianuin di Asrama

Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 02 Januari 2026 11:22 WIB
Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara
Dok/Porles Taput
Boy Sandy Hutauruk saat diamankan di kantor polisi.

Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah pasangan sesama jenis korban.

Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab, istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.

Baca Juga:

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," sebutnya.

Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Terlilit Utang, Cowok Cekik Pacarnya di Kamar Hotel Hingga Tewas
Kejam! Wanita Aceh Dibunuh di Malaysia Sedang Hamil, Perut Diinjak hingga Melahirkan
Transformasi Tarutung Dimulai! Bupati JTP Hutabarat Tinjau Langsung Jantung Kota, Food Court hingga Kawasan Heritage
Sakit Hati, Tukang Kusuk Tewas Ditikam Suami
Sudah 8 Gol Bunuh Diri di Piala Dunia 2026
Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, 29 Petugas Terluka, 119 Orang Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru