Kamis, 13 Agustus 2026
Sebelum Dihabisi, Korban Dianuin di Asrama

Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 02 Januari 2026 11:22 WIB
Pria Bunuh Pasangan Sejenis Divonis 10 Tahun Penjara
Dok/Porles Taput
Boy Sandy Hutauruk saat diamankan di kantor polisi.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Utara - Pria bernama Boy Sandy Hutauruk (38) membunuh pegawai Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung Monika Hutauruk (45) yang merupakan pasangan sesama jenisnya. Dalam kasus ini, Boy divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boy Sandy Hutauruk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (30/12/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, Boy membunuh Monika Hutauruk yang merupakan pasangan sesama jenisnya. Motif pembunuhan itu karena pelaku kesal korban menagih utang kepadanya.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat berhubungan badan di asrama Akper itu.

Baca Juga:

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban," kata Ernis saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).

Lalu, setelah berhubungan badan, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pasalnya, korban menagih utang pelaku kepadanya sebesar Rp 3 juta.

Ernis menyebut korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB.

Tewasnya korban itu lalu dilaporkan olah salah seorang warga kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk olah TKP.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak keluarga sempat menolak jasad korban diautopsi. Sebab, keluarga mengira korban tewas karena sakit jantung yang dideritanya.

Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas kepolisian akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (31/8). Pelaku ternyata adalah pasangan sesama jenis korban.

Ernis menjelaskan bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya. Sebab, istri korban berada di Batam dan telah pisah ranjang dengan korban.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," sebutnya.

Ernis mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya menggunakan kabel setrika. Setelah membunuh korban, pelaku pergi melarikan diri.(detiksumut)

Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Kinerja Polres Tapanuli Selatan Menuai Pujian dari Kalangan DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
Dugaan Pembunuhan Nenek di Deli Serdang Libatkan Oknum Polisi Terungkap, Cuma Gegara Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
Gelapkan Uang   Rp135.539.348  Sales PT. ADL  Diadili di PN Medan
komentar
beritaTerbaru