Minggu, 29 Maret 2026

Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 06 Januari 2026 11:02 WIB
Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Facebook
Freddi Erikson Sagala (35), yang tega membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

POSMETRO MEDAN,Deli Serdang - Masih ingta dengan pria bernama Freddi Erikson Sagala (35), yang tega membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Freddi divonis 12 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (6/1/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

Vonis ini berbeda dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dijerat hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menguak fakta penemuan tulang-belulang di dalam sumur salah satu perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. Motif pembunuhan itu karena faktor kecemburuan.

Baca Juga:

"(Motifnya) cemburu karena cinta, (korban) ini kan karyawan di satu tempat, diduga ada orang ketiga," kata Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat korban, Rabu (9/4/2025).

Gidion menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersebut, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Antara korban dan pelaku tinggal bersama di rumah tersebut sejak dua bulan sebelum pembunuhan itu.

Pada saat kejadian, korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu, pelaku datang ke rumah dan terjadi cekcok antara keduanya.

Kemudian, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat itu. Alhasil, pelaku mendekati korban dan langsung memiting leher korban selama lima menit hingga korban tak sadarkan diri.

Lalu, pelaku mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur yang berada di belakang rumah mereka.

Tags
beritaTerkait
Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
Pemkab Deli Serdang Komitmen Percepat Program IBM Kementerian PUPR
Deli Serdang Optimistis Pertahankan Prestasi Pesparawi Nasional, Pembinaan Daerah Diperkuat
Pemkab Deli Serdang Komitmen Percepat Program IBM Kementerian PUPR
komentar
beritaTerbaru