Minggu, 29 Maret 2026

Ngeri! Kokain 2,9 Kilogram Disita Dari 2 Nelayan Di Tanjung Balai

Faliruddin Lubis - Rabu, 07 Januari 2026 22:50 WIB
Ngeri! Kokain 2,9 Kilogram Disita Dari 2 Nelayan Di Tanjung Balai
IST
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai– Ngeri! Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti hampir 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria sebagai buruh nelayan diamankan petugas, Selasa (6/1/2026) malam.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pelaku yang diamankan berinisial T H alias Tahan (33).

Dari tangan Tahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih masing-masing 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram.

Baca Juga:

Selain itu, polisi juga menyita satu plastik assoy warna hitam serta satu unit handphone android merek Realme Note 50 warna hitam.

Setelah dilakukan interogasi awal, Tahan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I alias IL (50), yang juga berprofesi sebagai buruh nelayan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.

Baca Juga:

Sekitar pukul 22.15 WIB, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan I alias IL di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap dijadikan jalur masuk barang haram tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(MBC)

Tags
beritaTerkait
Nama Zack Bilah Hilir Kembali Menggema, Diduga Otak Peredaran Sabu Tembus Tanjung Haloban
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Simpan Sabu
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus, Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar
Kabanjahe Darurat Narkoba, Bandar dan Pengedar Terstruktur
2 Pemuda Ditangkap di Jalinsum Tanjungbalai–Kisaran, Diduga Bawa Kokain Jumlah Besar
komentar
beritaTerbaru