Rabu, 01 April 2026

2 Pemuda Ditangkap di Jalinsum Tanjungbalai–Kisaran, Diduga Bawa Kokain Jumlah Besar

Administrator C
Administrator - Rabu, 14 Januari 2026 12:03 WIB
2 Pemuda Ditangkap di Jalinsum Tanjungbalai–Kisaran, Diduga Bawa Kokain Jumlah Besar
IST/FB
Ilustrasi kokain.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Dua orang pemuda ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat melintas mengendarai sepeda motor, di Jalan Lintas Tanjungbalai–Kisaran, tepatnya di kawasan Batu 10.

Penangkapan tersebut terjadi pada malam Tahun Baru lalu, setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis kokain dalam jumlah besar.

Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial A dan F. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum merilis secara resmi kronologi lengkap maupun jumlah pasti barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu dari dua pemuda yang ditangkap disebut-sebut merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Meski demikian, kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi dari kepolisian.

Hingga hampir dua pekan sejak penangkapan, publik masih menunggu kejelasan dari Polda Sumatera Utara terkait status hukum kedua terduga pelaku serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, yang dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Informasi lain menyebutkan kasus ini ada kaitannya dengan pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai, yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti hampir 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berprofesi sebagai buruh nelayan diamankan petugas, Selasa (6/1/2026) malam.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pelaku yang diamankan berinisial T H alias Tahan (33).

Dari tangan Tahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih masing-masing 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik assoy warna hitam serta satu unit handphone android merek Realme Note 50 warna hitam.

Setelah dilakukan interogasi awal, Tahan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial I alias IL (50), yang juga berprofesi sebagai buruh nelayan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.

Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Tes Urine kepada Awak Maskapai Penerbangan Indonesia
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen
Ketua Lembaga Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Apresiasi Suksesnya Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Kota Medan
Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
komentar
beritaTerbaru