Minggu, 29 Maret 2026

Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

Jafar Sidik - Jumat, 23 Januari 2026 00:06 WIB
Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian Tersangka Korupsi Dana PSR

Jeratan Hukum

Baca Juga:

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

​"Saat ini tim penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum agar perkara ini dapat segera disidangkan," ujar perwakilan tim penyidik di hadapan awak media.(reza)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah
Toko Serba Ada Bertenaga Robot Muncul di China, Pegawai Indomaret-Alfamart Bisa Punah
Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urine dan Razia Kamar WBP
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Buka Peluang Emas Investor India Masuk
komentar
beritaTerbaru