"Kami menemukan adanya luka-luka berdasarkan visum yang dikuatkan keterangan saksi dan ahli. Tindakan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di dalam kamar hotel," jelasnya.
Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polrestabes Medan juga telah melakukan pra-rekonstruksi guna memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti.
Baca Juga:
Ia menekankan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan pelapor untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian, namun imbauan tersebut diabaikan sehingga berujung pada tindak pidana baru.
Imbauan kepada masyarakat
Baca Juga:
agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
"Semua laporan kami proses secara profesional. Tidak ada framing, tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, dan tidak ada kriminalisasi," pungkas AKBP Bayu.( Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar