Minggu, 29 Maret 2026

Pembobol SDN 105412 Sei Bamban Sergai Dicokok

Faliruddin Lubis - Senin, 02 Februari 2026 21:59 WIB
Pembobol SDN 105412 Sei Bamban Sergai Dicokok
IST
Pelaku yang diamankan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu sekolah menggunakan gunting.

Baca Juga:

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat **Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelasnya. (Hum/Sergap)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Mabes TNI Buka Suara: 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Kas Tersangka, Terdekteksi Kabur Ke Australia
Sebelum Ditemukan Tewas, Korban Rahmadani Masuk Hotel Bersama Tersangka
2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Ini Tampang dan Peran 2 Tersangka Pelaku Pembunuh Cewek Asal Labura
2 Tersangka Pelaku Masih ABG, Terekam CCTV Bawa Boks Berisi Mayat Naik Sepeda Motor
komentar
beritaTerbaru