Rabu, 11 Februari 2026

Pembobol SDN 105412 Sei Bamban Sergai Dicokok

Faliruddin Lubis - Senin, 02 Februari 2026 21:59 WIB
Pembobol SDN 105412 Sei Bamban Sergai Dicokok
IST
Pelaku yang diamankan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu sekolah menggunakan gunting.

Baca Juga:

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat **Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelasnya. (Hum/Sergap)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Tersangka Pelaku Sempat Bakar Bajunya Untuk Hilangkan Jejak
Sempat Diamankan, Diduga Bandar Sabu di Labuhanbatu Melarikan Diri, Anak Buah Nyangkut
Buru 3 Pria Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penyekapan, Polrestabes Medan Terbitkan DPO
Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Kapolrestabes Beri Penjelasan Lengkap
Ini Penampakan Pelaku Pembunuh Istri di Asahan, Dijerat Pasal Berlapis
Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara
komentar
beritaTerbaru