Minggu, 09 Agustus 2026

Pembobol SDN 105412 Sei Bamban Sergai Dicokok

Faliruddin Lubis - Senin, 02 Februari 2026 21:59 WIB
Pembobol SDN 105412 Sei Bamban Sergai Dicokok
IST
Pelaku yang diamankan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu sekolah menggunakan gunting.

Baca Juga:

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat **Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," jelasnya. (Hum/Sergap)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pria Ini Diciduk Bongkar Rumah, Gerobak Jualan Molen Hingga Kompor Gas Habis Digas
Dilaporkan ke Atasan Lalu Dipecat, Pria Ini Tikam Teman Kerjanya
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu, 1 Tersangka Diciduk
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Kenal Lewat Aplikasi Kencan Sejenis, Eh...Malah Kena Rampok, 1 Pelaku Didor Tim JCS dan Resmob
ABG di Bilah Hilir Diciduk jadi Pengedar, Polres Labuhanbatu Amankan Barbut 94,41 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru