Pimpinan UINSU Medan Kunjungi Polda Sumut di Momentum Syawal 1447 H
POSMETRO MEDAN,Medan Masih dalam suasana hangat Idulfitri 1447 H, jajaran pimpinan UIN Sumatera Utara Medan melanjutkan agenda silaturrahi
Sumut 59 menit lalu
POSMETROMEDAN,Medan - Gegara menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk tinggal di Indonesia, warga negara( WN) India Sukhchain Singh alias Soni Multipani (48) disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,Kamis (5/1/2026)
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang di ruang Cakra 4 PN Medan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani selama 2 tahun 6 bulan," ujar hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman serupa, yakni 2,5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan mengamankan terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Sukhchain Singh mengakui dirinya merupakan warga negara India. Pengakuan itu diperkuat dengan keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta kepemilikan Emergency Certificate India yang diketahui telah kedaluwarsa sejak 2015.
Terdakwa juga mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2022 dari Selangor, Malaysia, melalui jalur laut menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan, tanpa visa maupun izin tinggal yang sah.
POSMETRO MEDAN,Medan Masih dalam suasana hangat Idulfitri 1447 H, jajaran pimpinan UIN Sumatera Utara Medan melanjutkan agenda silaturrahi
Sumut 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Kondisi masyarakat di Huntara (Hunian Sementara) Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, masih
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Salah satu impian serta harapan besar bagi setiap siswa yang duduk kelas akhir madrasah yaitu dapat melanjutkan stud
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Tanjungbalai kembali beraktivitas pasca libur Ramadan dan Hari Raya Idulfi
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada ma
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan HM. Said mendadak dipenuhi deretan karangan bunga. F
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Ba
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion
Inter-Nasional 2 jam lalu
Aprilia mendominasi tiga seri pembuka MotoGP 2026. Pabrikan asal Italia tersebut berhasil menyapu bersih kemenangan di main race.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas
Inter-Nasional 3 jam lalu