Pagi Ini: Kolombia vs Portugal, Awas! Krusial dan Penentu Lawan, Bang Do...
Pratinjau Kolombia vs Portugal Duel Penentu Lawan di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 3 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan - Polrestabes Medan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama. Ketiganya diburu atas dugaan melakukan pemukulan, pemitingan, hingga pengikatan paksa terhadap dua orang korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN, peristiwa tersebut terjadi pada September 2025. Adapun korban dalam perkara ini adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan.
Polisi merilis identitas dan ciri fisik ketiga terduga pelaku agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan mereka.
Baca Juga:
Yang pertama. Satriya Perangin-angin (27)
Alamat: Jl. Jamin Ginting Gg. Bendungan, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Baca Juga:
Kedua, Willyam Octo Piersen S (27)
Alamat: Jalan Ari Parinduri, Dusun III Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Ketiga, Leo Albertus alias Leo Sembiring (35)
Alamat: Jalan Ladang No. 25 A, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Ketiga DPO tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik. Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian menyebut para pelaku melakukan aksi pemukulan, memiting, menarik paksa, hingga mengikat tangan korban menggunakan tali.
"Tindakan tersebut diduga melanggar hukum dan telah menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mendalam bagi para korban," tulis keterangan dari Satreskrim Polrestabes Medan.
Langkah penerbitan DPO ini diambil setelah para pelaku tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Hingga saat ini, upaya penjemputan paksa belum membuahkan hasil karena keberadaan ketiganya masih misterius.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, Jo Pasal 55 KUHPidana. Selain itu, penyidik juga menyertakan pasal-pasal dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Polrestabes Medan meminta masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan ketiga orang tersebut untuk segera melapor. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Informasi dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor darurat berikut.
• Kasat Reskrim Polrestabes Medan: 0811-6161-2009
• Kanit Resmob: 0811-6191-646
( Dam)
Pratinjau Kolombia vs Portugal Duel Penentu Lawan di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 3 menit lalu
Juru parkir di Medan terancam dipecat Dishub setempat penyebabnya pungli.
Medan 10 menit lalu
Bawa Modal Belum Terkalahkan! Tanjung Verde Langsung Jumpa Argentina di 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 29 menit lalu
7 jenis minuman ini rupanya bikin kolesterol sontak meningkat drastis, apaapa saja?
Lifestyle 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Peristiwa penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan RA dan S terhadap abang beradik bernama
Peristiwa 42 menit lalu
Parkir di trotoar bisa terkena sanksi dan penderekan, aturannyan begini.
Inter-Nasional satu jam lalu
Abang Beradik Bersimbah Darah Diduga Dianiaya di Medan Labuhan, Keluarga Minta Terduga Pelaku Ditangkap.
Peristiwa satu jam lalu
Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Binjai Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat.
Sumut 2 jam lalu
Komplotan pencuri motor ditangkap Polrestabes Medan.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Masih ingat dengan Achirudin Hasibuan? Dia merupakan mantan polisi berpangkat AKBP yang dipecat sesuai SK Kapolri No.
Kriminal 2 jam lalu