Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Takut Ketahuan Orangtua Saat Mudik Lebaran
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Batam-Suasana sidang di Pengadilan NegeriBatam mendadak histeris setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan hampir 2 ton sabu, Kamis (05/02/2026).
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, menangis tersedu dan berteriak, "Hukum di Indonesia tidak adil! Adil… hukum di Indonesia tidak adil!"
Drama haru berlanjut ketika ibunda Fandi histeris hingga jatuh terduduk sambil berteriak, "Ya Allah… Anakku tidak bersalah, Ya Allah!" Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Fandi sempat bersujud dan memeluk kaki ibunya.
Baca Juga:
Pengadilan NegeriBatam mengambil langkah tegas. Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026, secara resmi menuntut hukuman mati bagi enam tersangka dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.
Tuntutan maksimal itu diajukan terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi antara Thailand dan Indonesia.
Baca Juga:
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhamad menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah.
Pembuktian itu didasarkan pada keterangan saksi, ahli digital forensik, dan hasil uji laboratorium yang menyatakan barang bukti positif metamfetamina.
"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," tegas Gusti Rio dalam amar tuntutannya.
Para terdakwa yang dituntut mati adalah:
Werapat Pongwan (WN Thailand): Anggota sindikat yang mengoordinasi logistik lintas batas.
Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia.
Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.
Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti.
Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu.
Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu.
Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar UU Narkotika. Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.(Batamnews)
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa satu jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 3 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 3 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 9 jam lalu