Sabtu, 28 Maret 2026
6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!

Faliruddin Lubis - Minggu, 08 Februari 2026 12:53 WIB
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
BatamNews
Hukuman Mati Dituntut untuk 6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam.

POSMETRO MEDAN, Batam-Suasana sidang di Pengadilan NegeriBatam mendadak histeris setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan hampir 2 ton sabu, Kamis (05/02/2026).

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, menangis tersedu dan berteriak, "Hukum di Indonesia tidak adil! Adil… hukum di Indonesia tidak adil!"

Drama haru berlanjut ketika ibunda Fandi histeris hingga jatuh terduduk sambil berteriak, "Ya Allah… Anakku tidak bersalah, Ya Allah!" Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Fandi sempat bersujud dan memeluk kaki ibunya.

Baca Juga:

Pengadilan NegeriBatam mengambil langkah tegas. Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026, secara resmi menuntut hukuman mati bagi enam tersangka dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.

Tuntutan maksimal itu diajukan terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi antara Thailand dan Indonesia.

Baca Juga:

Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhamad menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah.

Pembuktian itu didasarkan pada keterangan saksi, ahli digital forensik, dan hasil uji laboratorium yang menyatakan barang bukti positif metamfetamina.

"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," tegas Gusti Rio dalam amar tuntutannya.

Para terdakwa yang dituntut mati adalah:

Werapat Pongwan (WN Thailand): Anggota sindikat yang mengoordinasi logistik lintas batas.

Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia.

Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.

Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti.

Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu.

Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu.

Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar.

JPU menyatakan para terdakwa melanggar UU Narkotika. Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.(Batamnews)

Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pria Diduga Miliki Sabu 20,36 Gram Diciduk, Kawannya Kabur Berenang Nyeberangi Sungai
Pria Asal Sei Jawi-Jawi Ditangkap, Sabu 1,58 Gram Diamankan
Korban Kapal Terbalik Ditemukan Selamat, Bertahan 3 Hari dengan Kantong Udara
komentar
beritaTerbaru