Batalyon Infanteri TP 906/SLG yang Berbasis di Pakpak Bharat Gelar Syukuran Ultah ke-I
Batalyon Infanteri TP 906/SLG melaksanakan ramah tamah dan syukuran ulang tahun keI Batalyon yang berbasis di Kabupaten Pakpak Bharat
Sumut 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Batam-Suasana sidang di Pengadilan NegeriBatam mendadak histeris setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan hampir 2 ton sabu, Kamis (05/02/2026).
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, menangis tersedu dan berteriak, "Hukum di Indonesia tidak adil! Adil… hukum di Indonesia tidak adil!"
Drama haru berlanjut ketika ibunda Fandi histeris hingga jatuh terduduk sambil berteriak, "Ya Allah… Anakku tidak bersalah, Ya Allah!" Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Fandi sempat bersujud dan memeluk kaki ibunya.
Baca Juga:
Pengadilan NegeriBatam mengambil langkah tegas. Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026, secara resmi menuntut hukuman mati bagi enam tersangka dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.
Tuntutan maksimal itu diajukan terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi antara Thailand dan Indonesia.
Baca Juga:
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhamad menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah.
Pembuktian itu didasarkan pada keterangan saksi, ahli digital forensik, dan hasil uji laboratorium yang menyatakan barang bukti positif metamfetamina.
"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," tegas Gusti Rio dalam amar tuntutannya.
Para terdakwa yang dituntut mati adalah:
Werapat Pongwan (WN Thailand): Anggota sindikat yang mengoordinasi logistik lintas batas.
Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia.
Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.
Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti.
Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu.
Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu.
Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar UU Narkotika. Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.(Batamnews)
Batalyon Infanteri TP 906/SLG melaksanakan ramah tamah dan syukuran ulang tahun keI Batalyon yang berbasis di Kabupaten Pakpak Bharat
Sumut 6 menit lalu
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan.
Peristiwa 21 menit lalu
Jual Beli Ganja 20 Kg, 2 Pria Divonis 20 Tahun Penjara.
Medan 2 jam lalu
Kemerdekaan ke81 Harus Jadi Momentum Benahi Pengelolaan Pendidikan.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Jaga Tanaman Tetap Subur, Babinsa Dampingi Petani Bersihkan Gulma di Kebun Jahe.
Bisnis 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,BATAM Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, memperjuangkan penambahan Transfer Keuangan Daerah (
Medan 4 jam lalu
PKBM Bumi Literasi Tuan Rumah Digitalisasi Pembelajaran SPNF Deli Serdang.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,NIAS BARAT Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (U
Sumut 4 jam lalu
Prabowo Pangkas Bunga Cicilan Motor Listrik, DP Bakal Nol Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Global 6 jam lalu
Buktikan Potensi "Hidden Gem", LLDikti I Gelar Perlombaan Mahasiswa Inklusi Rayakan Hari Kemerdekaan RI.
Medan 6 jam lalu