Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Batam-Suasana sidang di Pengadilan NegeriBatam mendadak histeris setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan hampir 2 ton sabu, Kamis (05/02/2026).
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, menangis tersedu dan berteriak, "Hukum di Indonesia tidak adil! Adil… hukum di Indonesia tidak adil!"
Drama haru berlanjut ketika ibunda Fandi histeris hingga jatuh terduduk sambil berteriak, "Ya Allah… Anakku tidak bersalah, Ya Allah!" Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Fandi sempat bersujud dan memeluk kaki ibunya.
Baca Juga:
Pengadilan NegeriBatam mengambil langkah tegas. Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026, secara resmi menuntut hukuman mati bagi enam tersangka dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.
Tuntutan maksimal itu diajukan terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi antara Thailand dan Indonesia.
Baca Juga:
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhamad menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah.
Pembuktian itu didasarkan pada keterangan saksi, ahli digital forensik, dan hasil uji laboratorium yang menyatakan barang bukti positif metamfetamina.
"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," tegas Gusti Rio dalam amar tuntutannya.
Para terdakwa yang dituntut mati adalah:
Werapat Pongwan (WN Thailand): Anggota sindikat yang mengoordinasi logistik lintas batas.
Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia.
Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.
Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti.
Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu.
Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu.
Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar UU Narkotika. Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.(Batamnews)
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi.
Sumut 9 menit lalu
Pemko Binjai Dukung Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI.
Sport 12 menit lalu
MA Kabulkan PK, Amry KS Pelawi Bebas dari Semua Dakwaan Pada Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Sumut 15 menit lalu
Viral Soal Lapas Cibinong, "Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan".
Inter-Nasional 23 menit lalu
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga.
Peristiwa 43 menit lalu
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Sumut 2 jam lalu
Istri Mahathir Mohamad akan dimakamkan secara kenegaraan
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRRI Andre
Medan 4 jam lalu
Ribuan Warga Padati Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Medan.
Medan 4 jam lalu