Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia.
Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.
Baca Juga:
Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti.
Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu.
Baca Juga:
Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu.
Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar UU Narkotika. Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.(Batamnews)
Tags
beritaTerkait
komentar