Jumat, 14 Agustus 2026
6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam Dituntut Hukuman Mati

Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!

Faliruddin Lubis - Minggu, 08 Februari 2026 12:53 WIB
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
BatamNews
Hukuman Mati Dituntut untuk 6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam.

Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia.

Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.

Baca Juga:

Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti.

Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu.

Baca Juga:

Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu.

Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar.

JPU menyatakan para terdakwa melanggar UU Narkotika. Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.(Batamnews)

Tags
beritaTerkait
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih Gelap, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
Lolos Setelah Berpindah-pindah Sampan di Jalur Laut, Eh Ketangkap Masuk Jalur Darat
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
komentar
beritaTerbaru