Paskibra MAPN 4 Medan Juara Umum Piala Rektor UMA
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan kembali ditorehkan tim Paskibra Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan dalam ajang be
Medan 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-Terdakwa Ali Syahbana Munthe (49) dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/2/2026).
Warga Kecamatan Medan Denai itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperjualbelikan satwa dilindungi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lenny Napitupulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga:
Meski demikian, hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.

Baca Juga:
Kasus ini bermula dari temuan aparat kepolisian yang mencurigai adanya transaksi jual beli satwa dilindungi melalui media sosial Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, Ali ditangkap di kawasan Jalan Sunggal, Kota Medan, 8 Oktober 2025 lalu.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu bangkai beruang madu yang telah diawetkan (opset). Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga Rp2,5 juta dari seseorang. Rencananya, beruang madu itu akan dijual kembali dengan harga Rp7,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa Ali telah memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sejak tahun 2022. Tidak hanya beruang madu, terdakwa juga diketahui menjual kuku beruang hingga kerangka buaya. Seluruh transaksi ilegal tersebut dilakukan melalui komunitas tertentu di media sosial.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (SEL)
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan kembali ditorehkan tim Paskibra Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan dalam ajang be
Medan 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan
Lifestyle 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebanyak 98 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1Medan lulus seleksi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) tah
Medan 34 menit lalu
Adu Banteng Bus PelangiMobil Taksi Online di Pekanbaru, 1 Tewas
Peristiwa 35 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Perme
Inter-Nasional 46 menit lalu
Diduga Lakukan Penipuan Jamaah Umroh, Travel AlSaf Tour Dilaporkan ke Polisi.
Medan 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, m
Inter-Nasional 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan apel pagi rutin ,Senin (6/4/2026) yang diikuti oleh seluruh jaja
Sumut 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah melemah 16 poin dalam perdagangan valas di Jakarta pagi ini.
Bisnis 3 jam lalu
Kapolri Tanggapi Kisah Aipda Vicky, Tegaskan Integritas adalah Marwah Bhayangkara.
Inter-Nasional 3 jam lalu