POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung.
Pelaku, NA alias N (40), warga Jalan Sei Tentena, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, tega melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua anak kandungnya, JF dan RR.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HA (33), melaporkan kejadian yang menimpa kedua anaknya ke Polres Tanjung Balai. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam rumah mereka di Jalan Sei Tentena.
Baca Juga:
Menurut keterangan korban RR, saat itu ia disuruh tidur oleh pelaku. Ketika pelapor (ibu korban) pergi keluar, pelaku mendatangi anaknya dan menyuruh memegang alat kelaminnya.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban, namun korban melawan. Akibatnya, pelaku memukul wajah korban di bagian mata kanan dan menampar pipi kanannya, menyebabkan korban mengalami bengkak pada mata sebelah kanan. Sebelumnya, anak pelapor lainnya, JF, juga pernah disetubuhi oleh pelaku di rumah mereka.
Baca Juga:
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai segera melakukan penyelidikan. Senin, 16 Februari 2026, tim mendapat informasi bahwa pelaku diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, SH, MH, memerintahkan Kanit 4 Sat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya.
Rabu, 18 Februari 2026, Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan NA alias N sebagai tersangka. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, barang bukti, dan bukti surat, tersangka NA alias N diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023, tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Tags
beritaTerkait
komentar