Kasus Pencurian Karet di Pinangsori Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kasus Pencurian Karet di Pinangsori Berakhir Damai Melalui Mekanisme Restorative Justice.
Peristiwa 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung.
Pelaku, NA alias N (40), warga Jalan Sei Tentena, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, tega melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua anak kandungnya, JF dan RR.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HA (33), melaporkan kejadian yang menimpa kedua anaknya ke Polres Tanjung Balai. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam rumah mereka di Jalan Sei Tentena.
Baca Juga:
Menurut keterangan korban RR, saat itu ia disuruh tidur oleh pelaku. Ketika pelapor (ibu korban) pergi keluar, pelaku mendatangi anaknya dan menyuruh memegang alat kelaminnya.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban, namun korban melawan. Akibatnya, pelaku memukul wajah korban di bagian mata kanan dan menampar pipi kanannya, menyebabkan korban mengalami bengkak pada mata sebelah kanan. Sebelumnya, anak pelapor lainnya, JF, juga pernah disetubuhi oleh pelaku di rumah mereka.
Baca Juga:
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai segera melakukan penyelidikan. Senin, 16 Februari 2026, tim mendapat informasi bahwa pelaku diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, SH, MH, memerintahkan Kanit 4 Sat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya.
Rabu, 18 Februari 2026, Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan NA alias N sebagai tersangka. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, barang bukti, dan bukti surat, tersangka NA alias N diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023, tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kasus Pencurian Karet di Pinangsori Berakhir Damai Melalui Mekanisme Restorative Justice.
Peristiwa 33 menit lalu
Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat.
Peristiwa 48 menit lalu
Tak Tinggal Diam, Babinsa Bantu Warga Pulihkan Rumah Usai Diterjang Puting Beliung.
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, secara resmi melantik Pejabat Fungs
Medan 2 jam lalu
Minggu Kasih Brimob Sumut, Berbagi Kebahagiaan dan Pererat Kedekatan dengan Masyarakat.
Sumut 2 jam lalu
Fun Run 6K GEMAR Digelar di Doloksanggul, Diinisiasi Anggota DPR RI Pdt. Sabam Sinaga.
Sumut 3 jam lalu
Diduga Jadi Bandar Ekstasi, Remaja Wanita di Medan Ditangkap Bareng Rekan Pria
Kriminal 5 jam lalu
Brighton Hancurkan Aston Villa 40 di Pembukaan Premier League 2026/27.
Sport 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Kesejahteraan Masyarakat Deli (BKMAD) menggelar khitan massal di Madrasah Ibtidaiyah AlWashliyah, Jalan Datuk
Medan 5 jam lalu
Antisipasi Maraknya Peredaran Narkoba, BNNP Sumut Razia THM di Kota Medan, 10 Orang Dari KTV Hive Dites Urine.
Medan 8 jam lalu