Bupati Dorong Muscab PKB Lahirkan Kepemimpinan Solid untuk Deli Serdang
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menekankan pentingnya soliditas danp persatuan dalam tubuh Partai Keb
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung.
Pelaku, NA alias N (40), warga Jalan Sei Tentena, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, tega melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua anak kandungnya, JF dan RR.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HA (33), melaporkan kejadian yang menimpa kedua anaknya ke Polres Tanjung Balai. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di dalam rumah mereka di Jalan Sei Tentena.
Baca Juga:
Menurut keterangan korban RR, saat itu ia disuruh tidur oleh pelaku. Ketika pelapor (ibu korban) pergi keluar, pelaku mendatangi anaknya dan menyuruh memegang alat kelaminnya.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban, namun korban melawan. Akibatnya, pelaku memukul wajah korban di bagian mata kanan dan menampar pipi kanannya, menyebabkan korban mengalami bengkak pada mata sebelah kanan. Sebelumnya, anak pelapor lainnya, JF, juga pernah disetubuhi oleh pelaku di rumah mereka.
Baca Juga:
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai segera melakukan penyelidikan. Senin, 16 Februari 2026, tim mendapat informasi bahwa pelaku diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, SH, MH, memerintahkan Kanit 4 Sat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya.
Rabu, 18 Februari 2026, Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan NA alias N sebagai tersangka. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, barang bukti, dan bukti surat, tersangka NA alias N diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023, tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.(FaktaDelik)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menekankan pentingnya soliditas danp persatuan dalam tubuh Partai Keb
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditega
Bisnis 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Ajamu Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya postingan akun Fb Aidil Eka dan Subhan Siregar yang me
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDANAliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, y
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Meda
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga ya
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Batu Bara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Labuhan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Pihak Kejaksaan Negeri Kota Binjai melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Ko
Kriminal 8 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Satuan Reskrim Polres Binjai beraksi dan baru berhasil menangkap satu pelaku dari sejumlah orang para pelaku perco
Kriminal 10 jam lalu