Kamis, 09 April 2026

Pinjam Sebentar, Sepeda Motor Omak-omak Malah Digelapkan, 2 Pemuda Nyangkut

Faliruddin Lubis - Jumat, 20 Februari 2026 14:39 WIB
Pinjam Sebentar, Sepeda Motor Omak-omak Malah Digelapkan, 2 Pemuda Nyangkut
Ist/Oji
Dua pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.

POSMETRO MEDAN,Binjai - Polsek Binjai Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial AQ alias A (17) bersama HFF alias HARIS (21) sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 3290 RC.

Kasus penggelapan terjadi, Selasa (17 /2/ 2026) sekitar pukul 18.00 Wib. Kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71), di Jalan Durian Lk-VI Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil gajinya .

Baca Juga:

Kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor seorang ibu bernama, Afsah (52) melalui handphone, serta menanyakan, " Apakah AQ bersama HFF boleh mau meminjam sepeda motornya".

Permohonan dikabulkan ibu Afsah, pemilik sepeda motor. Selanjutnya M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wib.

Baca Juga:

Setelah ditunggu-tunggu, sesuai dengan janji kedua pelaku akan mengembalikan setelah selesai mengambil gajinya, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

"Saat itu juga tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan, Rabu (18/2/26) pukul 21.30 Wib," terang AKP Sulthoni, SH.

"Selanjutnya terhadap AQ dan AFF langsung diboyong ke Polsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,"ujar Kapolsek Binjai Barat

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di Kota Binjai. (Oji)

Tags
beritaTerkait
Parah! Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung Sendiri karena Judol
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar dan Begal
Viral! Video Deretan Sepeda Motor Diduga untuk Operasional Program MBG, Ini Harga dan Spesifikasinya
Viral! Pengunjung THM di Setia Budi Medan Ramai-ramai Tepar Diduga Mabuk Berat
Tabrak Mobil Ertiga di Jalinsum Asahan, Pengendara NMax Tewas
Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus  Dukung Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru