Pabrik Sepatu Huiteng di China Terbakar, 28 Orang Tewas
Pabrik Sepatu di China Kebakaran, 28 Orang Tewas.
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai - Polsek Binjai Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial AQ alias A (17) bersama HFF alias HARIS (21) sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 3290 RC.
Kasus penggelapan terjadi, Selasa (17 /2/ 2026) sekitar pukul 18.00 Wib. Kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71), di Jalan Durian Lk-VI Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil gajinya .
Baca Juga:
Kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor seorang ibu bernama, Afsah (52) melalui handphone, serta menanyakan, " Apakah AQ bersama HFF boleh mau meminjam sepeda motornya".
Permohonan dikabulkan ibu Afsah, pemilik sepeda motor. Selanjutnya M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wib.
Baca Juga:
Setelah ditunggu-tunggu, sesuai dengan janji kedua pelaku akan mengembalikan setelah selesai mengambil gajinya, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
"Saat itu juga tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan, Rabu (18/2/26) pukul 21.30 Wib," terang AKP Sulthoni, SH.
"Selanjutnya terhadap AQ dan AFF langsung diboyong ke Polsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,"ujar Kapolsek Binjai Barat
Pabrik Sepatu di China Kebakaran, 28 Orang Tewas.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Munte menghadiri gotong royong bersama warga untuk mewujudkan lingkungan bersih dan kebersamaan.
Sumut 4 jam lalu
Pemkab Karo membantah narasi manipulatif terkait aset GBKP, hubungan dengan moderamen harmonis dan kooperatif.
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) alias begal yang kerap me
Medan 5 jam lalu
Hasna Utama FC Juara Kujang Cup 2026, ribuan penonton ikut menyemarakkan Final di Yonif 330 Kostrad.
Sport 5 jam lalu
Polsek Siantar Selatan menyelesaikan dugaan pencurian dengan Problem Solving.
Peristiwa 6 jam lalu
Wali Kota Wesly menegaskan bantuan rehabilitasi sosial dasar, salah satu bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumut 7 jam lalu
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Kepatuhan Pajak.
Sumut 8 jam lalu
Ismael Saibari dipastikan absen pada laga 8 besar Piala Dunia 2026 Maroko vs Prancis.
Sport 9 jam lalu
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Wardatina Mawa Terhadap Insanul Fahmi.
Sumut 9 jam lalu